Buntut SK Palsu, Bupati Gresik Pastikan Tak Ada Rekrutmen ASN 2026

Selasa, 14 April 2026 | 21:54 WIB
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (tengah) saat kunjungan kerja (kunker) Komisi IV DPR RI di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (23/2/2026). (Dok. Pemkab Gresik) Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (tengah) saat kunjungan kerja (kunker) Komisi IV DPR RI di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (23/2/2026).
Penulis Hamzah Arfah
|

GRESIK, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, memastikan tidak membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2026.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, kepastian ini disampaikan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan berkedok penerimaan CPNS, termasuk kasus dugaan surat keputusan (SK) palsu.

“Kami ingin masyarakat tidak bingung dan tidak menjadi korban. Tahun 2026 tidak ada rekrutmen CPNS di Pemkab Gresik. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui kanal pemerintah,” ujar Yani, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Hati-hati Tawaran Jadi PNS Jalur Belakang, Pemkab Gresik Temukan 6 SK Palsu Bertanda Tangan Bupati

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran sebagai penegasan.

“Kami akan segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan bahwa pada 2026 tidak ada penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Gresik,” kata Agung.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pihak yang menawarkan bantuan masuk CPNS dengan imbalan uang.

"Jika ada pihak yang menawarkan bantuan masuk CPNS, apalagi dengan meminta sejumlah uang, dipastikan itu tidak benar," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Keterlibatan ASN Aktif dan Pecatan dalam Skandal SK Palsu di Gresik, Korban Capai 14 Orang

Warga Diminta Verifikasi Informasi

Agung mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi BKPSDM.

Pihaknya juga membuka kanal pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban penipuan atau menemukan modus serupa.

“Kami membuka kanal pengaduan seluas-luasnya. Jika ada warga yang merasa tertipu atau menemukan modus serupa, segera laporkan ke BKPSDM agar dapat kami tindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya, Pemkab Gresik telah melaporkan dugaan kasus SK palsu ke Polres Gresik.

Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan Pemkab Gresik pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.