Hasil SKD CPNS Kemenag Diumumkan, Simak Informasi Lengkapnya

Selasa, 24 Maret 2020 | 09:00 WIB
Tangkapan layar pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag (https://kemenag.go.id/) Tangkapan layar pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam tahapan seleksi CPNS di lingkungan Kemenag.

Informasi ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor: P-2156/SJ/B.II/KP.00.1/03/2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019.

Adapun hasil SKD tersebut secara lengkap dapat dilihat dalam lampiran pengumuman yang dapat diunduh melalui laman resmi Kemenag melalui link ini: Pengumuman Hasil SKD Kementerian Agama.

Sebelumnya, pelaksanaan SKD CPNS Kemenag telah dilaksanakan pada 27 Januari hingga 10 Maret 2020 pada 143 satuan kerja daerah dan pusat pada 34 provinsi.

Baca juga: Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2019

Ketentuan tentang hasil SKD dan pelamar yang dinyatakan berhak mengiktui Seleksi Kompetensi bidang (SKB) ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019.

Kode pada kolom lampiran pengumuman

  • Kode "P/L" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berhak mengikuti SKB
  • Kode "P/L [P1TL/18I]" adalah pelamar status P1/TL yang mengikuti SKD 2019 dan memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti SKB.
  • Kode "P/L [P1TL/18]" adalah pelamar status P1/TL yang menggunakan nilai SKD 2018 dan memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti SKB
  • Kode "P/L [P1TL/19]" adalah pelamar status P1/TL yang menggunakan nilai SKD 2019 dan memenuhi nilai ambang batas serta berhak mengikuti SKB
  • Kode "P" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD 2019 namun tidak berhak mengikuti SKB
  • Kode "P [P1TL/18I]" adalah pelamar status P1/TL yang mengiktui SKD 2019 dan memenuhi nilai ambang batas namun tidak berhak mengikuti SKB
  • Kode "P [PITL/18]" adalah pelamar status P1/TL yang menggunakan nilai SKD 2018 dan memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak berhak mengikuti SKB
  • Kode "P [P1TL/19]" adalah pelamar status P1/TL yang menggunakan nilai SKD 2019 dan memenuhi nilai ambang batas namun tidak berhak mengikuti SKB
  • Kode "TL" adalah pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD 2019
  • Kode "TH" adalah pelamar yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD 2019
  • Kode "TH [P1TL/19I]" adalah pelamar status P1/TL yang memilih mengikuti SKD 2019 namun tidak hadir
  • Kode "TMS" adalah pelamar yang dinyatakan gugur karena tidak sesuai dengan persyaratan.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Kementerian LHK Diumumkan, Berikut Rinciannya

Pelaksanaan SKB

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020, pelaksanaan SKB ditunda dengan ditetapkannya kebijakan lebihh lanjut oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).

Oleh karena itu, pelamar diminta untuk selalu memantau perkembangan informasi pada laman resmi https://kemenag.go.id/

Dalam seleksi CPNS kali ini, Kemenag membuka 5.815 formasi yang nantinya tersebar di 142 unit penempatan kerja di pusat maupun daerah. 

Adapun 5.099 merupakan formasi umum dan 716 merupakan formasi khusus yang terdiri atas lulusan terbaik, disabilitas, diaspora, putra-putri Papua dan Papua Barat. 

Keseluruhan formasi ini terbagi atas 6 kategori jabatan, yaitu guru, dosen, penghulu, jabatan fungsional, penyuluh agama, dan pelaksana.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Mahkamah Agung Diumumkan, Ini Linknya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hal-hal yang perlu diketahui soal SKB CPNS 2019

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.