KOMPAS.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini telah mencapai tahap krusial, yakni penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
NI PPPK Paruh Waktu merupakan identitas resmi yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk peserta yang berhasil lolos seluruh rangkaian seleksi dan administrasi. Nomor ini terdiri dari 18 digit berisi data penting, mulai dari tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, hingga nomor urut penetapan.
Berdasarkan jadwal, proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu berlangsung sampai 30 September 2025.
Peserta dapat memantau progres penetapan NI melalui Mola BKN, sistem Monitoring Layanan ASN yang dikembangkan BKN untuk memudahkan akses informasi administrasi ASN, termasuk PPPK.
Langkah pengecekan sebagai berikut:
Baca juga: Baru Lulus Jadi PPPK, Guru SD di Riau Ditangkap Polisi karena Narkoba
Mengacu pada Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, berikut tahapan yang perlu dicatat:
Mengutip akun Instagram @kanreg12bkn, berikut penjelasan tiap tahapan beserta tindak lanjut yang harus dilakukan peserta:
Pesan: “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi.”
Peserta cukup menunggu, karena instansi sedang melengkapi dokumen.
Baca juga: Di DPR, Guru Madrasah Swasta Protes Tak Bisa Ikut PPPK
Pesan: “Usul selesai diinput, menunggu persetujuan pejabat instansi.”
Peserta menunggu proses persetujuan internal sebelum berkas dikirim ke BKN.
Pesan: “Usul disetujui Pyb instansi, menunggu verifikasi di BKN.”
Peserta diminta rutin memantau progres.