CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Syarat, dan Link Pendaftaran Resminya

Kamis, 25 September 2025 | 13:00 WIB
Sebanyak 2.994 orang mengikuti seleksi kemampuan dasar CPNS di Kemenpora untuk memperebutkan 53 formasi. (KEMENPORA/ANDRE via ABC INDONESIA) Sebanyak 2.994 orang mengikuti seleksi kemampuan dasar CPNS di Kemenpora untuk memperebutkan 53 formasi.

KOMPAS.com - Pertanyaan “ CPNS 2026 kapan dibuka?” kini ramai dicari calon pelamar. Pasalnya, tahun 2025 kemungkinan besar pemerintah tidak menggelar seleksi CPNS.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pihaknya masih menuntaskan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, yang jumlah formasinya tercatat paling banyak sepanjang sejarah.

Karena itu, apakah tahun 2026 ada CPNS? Besar kemungkinan iya, karena pemerintah sudah memberi sinyal bahwa rekrutmen akan dilanjutkan setelah penyelesaian PPPK.

Namun, hingga September 2025, pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan CPNS 2026 dibuka.

Baca juga: Cara Login Akun SSCASN BKN untuk Persiapan CPNS 2025 Lengkap

Link resmi pendaftaran CPNS 2026

Pendaftaran CPNS hanya bisa dilakukan melalui portal resmi SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di laman ini tersedia semua informasi tentang:

  • Jadwal seleksi,
  • Formasi yang dibuka,
  • Syarat umum dan khusus,
  • Tata cara pendaftaran.

Namun, hingga kini link pendaftaran CPNS 2026 belum menampilkan informasi detail tentang jadwal resmi pembukaan pendaftaran.

Syarat pendaftaran CPNS 2026

1. Syarat umum

Mengacu pada ketentuan terakhir dari SSCASN dan PermenPANRB, berikut syarat utama bagi pelamar CPNS 2026:

  • Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Usia maksimal 40 tahun berlaku untuk jabatan tertentu (Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, Perekayasa) dengan kualifikasi pendidikan S3.
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, maupun swasta.
  • Tidak sedang menjadi CPNS/PNS/TNI/Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau bahkan luar negeri sesuai kebutuhan instansi.

2. Persyaratan khusus

Setiap instansi biasanya memiliki syarat tambahan, misalnya pengalaman kerja, sertifikat kompetensi, atau dokumen khusus lain.

Oleh karena itu, pelamar wajib membaca pengumuman resmi instansi dengan teliti.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.