Simak, Jadwal SKB CPNS 2019 Provinsi DI Yogyakarta dan Aturannya

Selasa, 18 Agustus 2020 | 17:34 WIB
Ratusan peserta mengikuti test Selektif Kompetensi Dasar (SKD) di gedung Maidani, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (KOMPAS.COM/DEFRIATNO NEKE) Ratusan peserta mengikuti test Selektif Kompetensi Dasar (SKD) di gedung Maidani, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara

 

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penerimaan CPNS 2019.

Informasi itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 810/12650 yang dimuat di laman resmi BKD DIY pada Selasa (18/8/2020) sore.

SKB nantinya dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted TestN (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKD) sesuai protokiol kesehatan Covid-19.

Waktu dan tempat

Bagi peserta yang memilih melakukan SKB CPNS di Gedung Grha Pradipta, Jogja Expo Center (JEC), seleksi akan digelar pada 5-7 September 2020 dalam 3 waktu yang berbeda, yakni 06.30 WIB, 09.30 WIB, dan 12.30 WIB.

Untuk jadwal masing-masing peserta dapat dilihat pada Lampiran I pengumuman.

Sementara, untuk peserta yang memilih melakukan SKB di luar Gedung Grha Pradipta JEC, pelaksanaan SKB akan dilakukan berbeda, yakni tanggal 7, 8, 9, 10, 16, 18, 22, 26 September.

Untuk jadwal lengkap masing-masing peserta dapat dilihat pada Lampiran II pengumuman.

Baca juga: Jadwal Diumumkan, Ini yang Harus Dipersiapkan untuk SKB CPNS, dari Materi hingga Barang yang Wajib Dibawa

Aturan dan protokol Kesehatan

Pelaksanaan SKB ini akan dilakukan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, sebagaimana disebutkan dalam Surat Kepala BKN Nomor: 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020, seperti berikut:

1. Peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan SKB;

2. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat seleksi;

3. Memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain;

4. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir
dan/atau menggunakan hand sanitizer;

5. Peserta wajib menggunakan masker, face shield, celana/rok hitam panjang, baju putih panjang, jilbab hitam (bagi yang menggunakan), dan tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana jeans, dan sandal;

6. Peserta membawa pensil kayu (bukan mekanik), KTP/surat pegganti KTP/KK/KK legalisir, kartu ujian SKB, dan wajib menunjukkan surat rapid test yang menunjukkan hasil nonreaktif (khusus peserta domisili luar DIY);

Sementara yang hasil rapid-nya menunjukkan hasil reaktif wajib melapor kepada panitia maksimal 4 September 2020 pukul 15.00 WIB melalui laman http://bit.ly/SkbReaktif;

Baca juga: Beredar Informasi Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS, Ini Imbauan BKN

7. Tidak membawa HP, dompet, perhiasan, jam tangan, makanan/minuman, rokok, ke dalam ruangan tunggu steril dan ruang CAT;

8. Peserta dengan suhu di atas 37,3 derajat Celcius ditandai khusus dan mengikuti ujian di ruangan terpisah dan diawasi petugas yang mengenakan masker dan pelindung wajah;

9. Pengantar dilaran masuk dan menunggu di dalam area seleksi agar tidak terjadi kerumunan;

10. Nilai hasil CAT dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat melalui media online streaming.

Untuk informasi selengkapnya terkait SKB mulai dari kedatangan, pelaksanaan CAT, hingga meninggalkan lokasi dapat dilihat di link berikut ini.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.