Jadwal SKB CPNS Kemenkumham Diumumkan, Simak Ketentuannya...

Minggu, 23 Agustus 2020 | 16:31 WIB
Screenshot pengumuman SKB CPNS 2019 Kementerian Hukum dan HAM (Screenshot) Screenshot pengumuman SKB CPNS 2019 Kementerian Hukum dan HAM

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.

Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-711 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2020.

Informasi tersebut juga dipublikasikan melalui laman resmi seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham di www.cpns.kemenkumham.go.id.

Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Selengkapnya Tes SKB CPNS Polri

Berdasarkan pengumuman itu, disebutkan bahwa metode SKB CPNS Kemenkumham menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Disampaikan pula materi SKB CPNS Kemenkumham Formasi Tahun 2019 berkaitan dengan bidang Jabatan yang dipilih oleh peserta.

Jadwal pelaksanaan dan lokasi SKB CPNS Kemenkumham

Dilansir dari situs resmi seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham, tertuang informasi jadwal pelaksanaan dan lokasi SKB CPNS Kemenkumham, untuk nama dan lokasi tes masing-masing peserta bisa dilihat di laman ini.

 

Berikut lokasi dan waktu SKB:

  • SKB Aceh dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Bengkulu dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Jawa Barat dilaksanakan pada 1-2 September 2020
  • SKB Kalimantan Selatan dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Kepulauan Riau dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Nusa Tenggara Barat dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Riau dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Sulawesi Tenggara dilaksanakan pada 3 September 2020
  • SKB Sumatera Utara dilaksanakan pada 1-2 September 2020
  • SKB Bali dilaksanakan pada 2 September 2020
  • SKB DKI Jakarta dilaksanakan pada 2 September 2020
  • SKB Jawa Tengah dilaksanakan pada 3-5 September 2020
  • SKB Kalimantan Tengah dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Lampung dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Nusa Tenggara Timur dilaksanakan pada 3 September 2020
  • SKB Sulawesi Barat dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Sulawesi Utara dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Yogyakarta dilaksanakan pada 1-2 September 2020
  • SKB Bangka Belitung dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Gorontalo dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Jawa Timur dilaksanakan pada 1-2 September 2020
  • SKB Kalimantan Timur dilaksanakan pada 1-2 September 2020
  • SKB Papua dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Sulawesi Selatan dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Sumatera Barat dilaksanakan pada 2 September 2020
  • SKB Luar Negeri (Malaysia) dilaksanakan pada 8 September 2020
  • SKB Banten dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Jambi dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Kalimantan Barat dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Kalimantan Utara dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Maluku Utara dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Papua Barat dilaksanakan pada 3 September 2020
  • SKB Sulawesi Tengah dilaksanakan pada 1 September 2020
  • SKB Sumatera Selatan dilaksanakan pada 1 September 2020

Baca juga: TNI AL Buka Pendaftaran Calon Tamtama PK Gelombang II, Syarat Minimal Lulusan SMP

Ketentuan peserta SKB CPNS 2019 Kemenkumham

Peserta wajib mengetahui apa saja ketentuan ketika akan mengikuti tes SKB, antara lain:

  • Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli (menggunakan barcode yang dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id) dan e-KTP asli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;
  • Peserta Formasi Umum dan Formasi Khusus dengan kualifikasi pendidikan Non-SLTA (Dokter, Strata 1 dan Diploma III) memakai pakaian dengan ketentuan:
  1. Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
  2. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
  3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
  4. sepatu tertutup berwarna hitam;
  5. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Baca juga: Berikut Jadwal, Lokasi Pelaksanaan, dan Tata Tertib SKB CPNS 2019 Batan

Ilustrasi SKB CPNS: Sebanyak 1.401 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Kemendikbud tercatat mengikuti SKB pada Desember 2018 silam.Dok. Kemendikbud Ilustrasi SKB CPNS: Sebanyak 1.401 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Kemendikbud tercatat mengikuti SKB pada Desember 2018 silam.

  • Membawa alat tulis berupa pensil kayu (bukan mekanik)
  • Peserta yang mengikuti SKB wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai
  • Seluruh peserta yang telah mengikuti SKB CAT, Ujian Praktik atau Tes Kesamaptaan akan
    mengikuti Tes Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan yang jadwal hari, tanggal,
    waktu dan lokasi pelaksanaan tes diumumkan lebih lanjut melalui laman
    https://cpns.kemenkumham.go.id

Baca juga: Jadwal SKB CPNS dengan Metode CAT Disebut Sudah Dirilis Semua, Simak Imbauan BKN...

Informasi ujian praktik dan peserta SLTA/sederajat

Khusus peserta formasi jabatan Pranata Humas dan Pranata Komputer wajib mengikuti
ujian praktik sesuai jadwal yang tertera di laman Kemenkumham.

Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA/sederajat wajib mengikuti SKB Tes Kesamaptaan dengan jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes yang akan diumumkan lebih lanjut melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id

 Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.