Puluhan Tahun Mengabdi, DPR: Guru Honorer Perlu Diangkat Jadi PPPK

Rabu, 13 Januari 2021 | 19:59 WIB
Sigit Pramugiono (37) guru honorer SD Negeri 1 Karagreja, Purbalingga, Jawa Tengah mengunjungi satu-persatu rumah siswanya selama belajar di rumah akibat pandemi Covid-19, Kamis (30/4/2020). (KOMPAS.COM/Dok. FHPTK) Sigit Pramugiono (37) guru honorer SD Negeri 1 Karagreja, Purbalingga, Jawa Tengah mengunjungi satu-persatu rumah siswanya selama belajar di rumah akibat pandemi Covid-19, Kamis (30/4/2020).
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - DPR meminta ada pertimbangan khusus dalam menyeleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK). Sebaiknya guru honorer di atas 35 tahun diberlakukan spesial.

"Ketika guru honorer sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi perlu diangkat langsung menjadi guru PPPK," ucap Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, melansir laman DPR, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Seleksi Guru PPPK Selesaikan Tiga Masalah Puluhan Tahun

Huda bersama timnya di Komisi X DPR RI telah menyampaikan, bahwa lebih bagus skema pengangkatan guru PPPK bukan dari seleksi.

Dia juga telah memperoleh kabar terkait penutupan seleksi guru PPPK yang semestinya di 31 Desember 2020, kini diperpanjang kembali.

"Karena sampai hari ini kuota satu juta belum terpenuhi sepenuhnya. Makanya sambil tunggu perpanjangan waktu, kita dorong guru honorer yang telah mengabdi lama," tutur dia.

Huda juga menyampaikan, jalur seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) untuk guru masih akan tetap ada.

"Jadi isu terkait dengan penghapusan sudah tidak ada lagi," tegas Huda.

Guru PPPK berpeluang jadi CPNS

Belum lama ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril telah menyatakan, guru PPPK berkinerja baik akan dipertimbangkan menjadi CPNS.

"Kinerja guru PPPK baik akan jadi pertimbangan penting saat melamar jadi CPNS," ucap Iwan.

Maka dari itu, kata Iwan, jangan dilewatkan proses seleksi satu juta guru PPPK.

Tujuan menyeleksi satu juta guru PPPK, bilang dia, demi meningkatkan kesejahteraan dan status para guru honorer.

Baca juga: Pelamar Guru PPPK di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi

Bahkan, kata Iwan, formasi CPNS guru masih akan tetap ada. Proses formasi itu akan sejalan dengan rekrutmen PPPK.

"Saya luruskan dan tegaskan lagi, bawa formasi CPNS guru tetap akan ada, kebijakan formasi guru CPNS ini akan saling melengkapi," tegas Iwan.

Dengan perekrutan guru PPPK, maka akan mengisi kebutuhan guru yang ada di daerah.

Harus lulus seleksi

Mendikbud Nadiem Makarim juga telah menegaskan, hanya guru honorer yang lulus seleksi bisa menjadi PPPK. Meski kapasitasnya mencapai 1 juta PPPK.

"Yang diangkat jadi PPPK itu bagi guru honorer yang lulus tes, dari seleksi 1 juta orang," kata Nadiem.

Dia mencontohkan, apabila satu juta orang yang lulus seleksi, maka satu juta orang yang lulus itu berhak menjadi PPPK.

"Kalau cuma 200 ribu yang lulus, itu yang bisa jadi PPPK. Bahkan kalau yang lulus 100 ribu orang, itu yang akan diangkat menjadi PPPK," tegas Nadiem.

Dia menyebutkan, rekrutmen guru PPPK akan dilakukan di 548 pemerintah daerah (Pemda).

Maka dari itu, semua guru honorer harus mempersiapkan dengan matang proses seleksi tersebut.

Baca juga: Gaji Guru PPPK Sama dengan PNS

Kesempatan menjadi PPPK, kata Nadiem, sangat besar. Karena, proses seleksi yang diberikan sampai tiga kali.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.