Masih Ada Peluang Guru Honorer Jadi CPNS

Sabtu, 23 Januari 2021 | 08:00 WIB
Lusi Ambarani, guru kelas VI MI Nahdlatul Ulama Balikpapan, Kalimantan Timur yang mengajak siswanya mencari luas lingkaran dengan mengaitkan penyelidikan masalah di dalamnya (DOK. TANOTO FOUNDATION) Lusi Ambarani, guru kelas VI MI Nahdlatul Ulama Balikpapan, Kalimantan Timur yang mengajak siswanya mencari luas lingkaran dengan mengaitkan penyelidikan masalah di dalamnya

Baca juga: BKN Belum Pastikan Guru Agama Termasuk Dalam Formasi 1 Juta Guru Seleksi PPPK

Melalui skema PPPK, seleksi yang dilakukan tidak membatasi usia sehingga kesempatan melamar lebih terbuka lebar. Bahkan, guru berusia 50 tahun dapat mendaftar dan digaji standar pegawai negeri.

Pernyataan BKN

Pernyataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir 2020 terkait formasi guru mengejutkan dan mengundang reaksi dari berbagai pihak terutama kalangan guru honorer.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemendikbud serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi PPPK," kata dia beberapa waktu lalu.

Baca juga: Menurut BKN, Ini Tujuan Seleksi Penerimaan Pegawai lewat Jalur PPPK

Ia mengatakan selama 20 tahun terakhir terjadi ketidakseimbangan distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

Hal itu terjadi karena PNS setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya minta pindah lokasi dan itu mengganggu sistem distribusi guru secara nasional.

Selama 20 tahun, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka sehingga ke depan, sistemnya diubah menjadi PPPK.

Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun. PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun sementara PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun.

BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS. Bukan berarti tidak boleh mendapatkan pensiun, karena untuk PPPK tidak pernah dipotong iuran pensiunnya.

BKN sedang mendiskusikan hal itu dengan PT Taspen sehingga jika memang PPPK menginginkan maka bisa dipotong iuran pensiunnya sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun.

Baca juga: Kementerian PAN-RB: Penerimaan Guru Jalur PPPK Sifatnya Hanya Jangka Pendek

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Sumber Antara
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.