JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta adalah daerah dengan besaran APBD tertinggi di Indonesia. Kondisi ini tentunya berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Jumlah PNS terbanyak di DKI Jakarta salah satunya berasal dari formasi guru. Ini mengingat guru jadi salah satu formasi yang paling sering dibuka dalam setiap rekrutmen CPNS.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan guru PNS di DKI Jakarta?
Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Artinya, gaji pokok PNS ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Untuk formasi guru di Jakarta, saat ini sudah mengharuskan minimal lulusan sarjana (S1).
Dengan demikian, guru yang diterima sebagai CPNS secara otomatis akan memulai kariernya dari golongan IIIa. Beberapa posisi guru di Jakarta, masih ada guru yang berasal dari lulusan diploma atau D3 (golongan II)
Berikut gaji guru PNS DKI Jakarta untuk golongan II, III, hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan II
Baca juga: Mau Tahu Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?
Golongan III
Golongan IV