Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?

Senin, 29 Maret 2021 | 07:12 WIB
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (AFP/JUNI KRISWANTO) Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

 

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.400 per bulan.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan STIS juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

Baca juga: Ini Besaran Lengkap Gaji dan Tunjangan Diplomat di Kemenlu

Tunjangan kinerja BPS

CPNS lulusan STIS juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin lazimnya lebih besar ketimbang tunjangan-tunjangan melekat yang sudah disebutkan di atas, bahkan bisa jauh di atas gaji pokok PNS sesuai dengan peringkat jabatannya setelah berkarier di BPS.

Besaran tunjangan kinerja BPS diatur pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Di Perpres tersebut, kelas jabatan bagi ASN di BPS terbagi dalam 27 level. Peringkatan kelas jabatan terendah adalah 1, sementara tertinggi adalah kelas jabatan 27.

Sebagai ilustrasi, untuk mahasiswa STIS yang selesai diwisuda dari program studi DIII, maka akan diangkat menjadi CPNS dengan posisi Koordinator Statistik Kecamatan berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar antara Rp 2.928.000 sampai dengan Rp 3.915.950 di kelas jabatan 7.

Baca juga: Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Gaji TNI AD Plus Tunjangan Per Bulan

Di kelas jabatan 8 untuk posisi yang sama sebagai Koordinator Statistik Kecamatan akan mendapatkan tukin sebesar Rp 3.319.000 sampai dengan Rp 4.595.150 per bulan.

Pembagian kelas jabatan struktural dan fungsional umum serta besaran tukin di lingkungan BPS diatur dalam Peraturan BPS Nomor 46 Tahun 2018.

Berikut rincian lengkap tukin BPS per bulan terbaru berdasarkan Perpres Nomor 99 Tahun 2018:

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana

 

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.