Pemprov Banten Buka 926 Formasi CPNS dan PPPK, Mayoritas Guru

Rabu, 19 Mei 2021 | 15:42 WIB
Ilustrasi pengumuman formasi CPNS 2021. (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) Ilustrasi pengumuman formasi CPNS 2021.

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk alokasi penerimaan tahun 2021.

Formasi tersebut terdiri dari 30 CPNS dan 896 PPPK yang akan ditempatkan di Provinsi Banten.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) alokasi CPNS dan PPPK sebanyak 926 formasi.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK di Kota Jambi, Lowongan Guru Mendominasi

"Kita mendapatkan kuota CPNS ada 30 untuk semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemprov Banten. Kemudian formasi PPPK ada 896 yang semuanya untuk alokasi guru SMA/SMK," kata Komarudin saat dihubungi Kompas.com. Rabu (19/5/2021).

Komarudin mengatakan, 30 CPNS akan ditempatkan di seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Sedangkan 896 formasi PPPK akan ditempatkan di SMA/SMK se-Provinsi Banten.

"Gurunya beragam. Tapi, kebanyakan guru mata pelajaran eksakta, seperti pelajaran matematika," ujar Komarudin.

Baca juga: Polda Banten Tangkap 9 Admin Grup WhatsApp yang Provokasi Pemudik

Komarudin menjelaskan, alokasi CPNS sesuai dengan kebutuhan yang diajukan kepada Menpan-RB, yakni sebanyak 30 formasi.

 

Namun, untuk PPPK, alokasi yang disetujui berkurang dari pengajuan.

Awalnya diajukan 1.300 formasi, namun yang disetujui hanya 896.

Komarudin mengatakan, minimnya formasi CPNS dan PPPK di Pemprov Banten disebabkan kuota tersebut untuk mengantisipasi para abdi negara yang akan memasuki masa pensiun.

Terkait waktu pendaftaran CPNS dan PPPK, Komarudin mengaku masih menunggu pemberitahuan dari Kemenpan RB.

Namun, ada kemungkinan pendaftaran akan dibuka pada 31 Mei 2021, secara online.

"Penyelanggaranya BKN, kita hanya mendukung saja. Proses pendaftarnnya diatur oleh BKN, termasuk persyaratannya," kata Komarudin.

Khusus PPPK, persyaratan yang harus terpenuhi yakni sudah terdaftar sebagai tenaga guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Kalau CPNS jurusannya sesuai dangan formasinya dan boleh warga mana saja," kata dia.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.