BLITAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Blitar mendapatkan jatah rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) dalam formasi 209 kursi untuk tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Suyoto mengatakan, pihaknya mengajukan formasi terdiri dari 250 kursi CPNS dan PPPK untuk masa rekrutmen tahun 2021.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyetujui 209.
Suyoto mengatakan, 77 persen atau 161 dari 209 kursi adalah formasi PPPK dan sisanya sebanyak 48 kursi adalah formasi CPNS.
Baca juga: Detik-detik 12 Personel TNI Diserang Malam Hari di Jalur Lintas KKB, 4 Prajurit Tertembak
Dari 161 kursi untuk formasi PPPK, lanjut dia, didominasi oleh tenaga guru yaitu sebanyak 114 kursi.
Sisa 47 formasi PPPK, kata Suyoto, terdiri dari 32 kursi tenaga kesehatan dan 15 kursi untuk tenaga teknis.
"Sedangkan 48 formasi CPNS didominasi tenaga teknis sebanyak 36 kursi dan tenaga kesehatan 12 kursi," ujar Sutoyo, kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Suyoto mengatakan, empat kabupaten dan kota termasuk Kota Blitar telah bertemu dan sepakat melaksanakan proses rekrutmen dan seleksi bersama terpusat di satu tempat yang sama.
Tiga daerah lain adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.
Sementara, Kota Kediri, kata dia, sedang mempertimbangkan untuk bergabung dalam kerja sama rekrutmen dan seleksi formasi CPNS dan PPPK.
"Tempatnya akan terpusat di satu lokasi. Belum final, tapi kemungkinan di wilayah Kabupaten Tulungagung," ujar dia.
Suyoto mengatakan, jadwal pelaksanaan rekruitmen formasi CPNS dan PPPK untuk lingkungan Pemkot Blitar dimulai dengan masa pendaftaran mulai 31 Mei dan ditutup 21 Juni.
Selanjutnya, seleksi persyaratan administrasi dan pengumuman hasilnya dalam kurun waktu mulai tanggal 1 hingga 30 Juni, diikuti dengan masa sanggah mulai 1 hingga 11 Juli.
Baca juga: Tangis Haru Mewarnai Pemakaman Praka Alif Angkotasan, yang Gugur Dikeroyok OTK di Papua
Seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk CPNS akan dilaksanakan antara Juli hingga September, dilanjutkan seleksi kompetensi bidang untuk CPNS antara September hingga Oktober.
Untuk formasi PPPK, seleksi kompetensi PPPK non guru dilaksanakan antara bulan Juli hingga September setelah pelaksanaan SKD CPNS.
Sedangkan seleksi kompetensi PPPK guru yang terdiri dari tes 1, tes 2 dan tes 3 dilaksanakan secara berurutan pada Agustus, Oktober, dan Desember.
Pengumuman final hasil seleksi dan masa sanggah pada November 2021 dan diakhiri dengan penetapan pada Desember 2021.