Khusus tunjangan, Ade menjelaskan, sudah diatur sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021. Lebih lanjut, disesuaikan dengan ketercapaian kinerja Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
"Tolak ukurnya SKP, displinkan salah satunya kehadiran apel pagi dan apel sore. Jadi target kinerja yang dicapai dalam kurun waktu tertentu. Ada juga absensi" ujarnya.
Ade merinci, besaran tunjangan TPP berdasarkan golongan yang paling rendah yakni Rp1 juta.
Sedangkan PNS golongan II TPP-nya sekitar Rp2,2 juta dan untuk tunjangan golongan III sebesar Rp3,9 juta.
Sementara itu, untuk tunjangan paling tinggi atau kelas jabatan tertinggi seperti Sekretaris Daerah (Sekda) mendapat TPP senilai Rp18 juta.
Nilai tersebut kemungkinan bisa bertambah tergantung pangkat dan masa kinerja atau pengabdiannya.
"Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Kabupaten untuk 2021 sebesar Rp 4.217.000," jelas dia.