KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan jumlah kuota Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 sebanyak 707.622 formasi.
Dari jumlah tersebut, kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non Guru dibuka sebanyak 20.960 formasi. Sementara, kuota CPNS dibuka sebanyak 80.961 formasi.
Seleksi CASN 2021 ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.
Baca juga: Update CPNS 2021: Jumlah Kuota, Syarat Umum, dan Alur Seleksinya
View this post on Instagram
Berikut syarat umum dan dokumen yang diperlukan untuk daftar CPNS 2021.
Dalam Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan PNS, yaitu umum dan khusus.
Adapun syarat umum CPNS, meliputi:
Baca juga: 9 Syarat Umum CPNS 2021, Usia Maksimal 35 Tahun hingga Mau Ditempatkan di Seluruh Indonesia
Terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dokumen-dokumen yang dibutuhkan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
“(Dokumen yang dibutuhkan) sama (dengan) tahun lalu,” ujar Paryono, seperti diberitakan Kompas.com, 20 Maret 2021.
Merangkum informasi di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), berikut dokumen yang diperlukan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021:
Perlu diperhatikan, setiap pelamar CPNS hanya diperbolehkan mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
Selebihnya, pendaftaran bisa dilakukan melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Catat, Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan Non-guru 2021