Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Formasi Nakes Ini Wajib Punya STR Aktif, Apa Saja?

Selasa, 22 Juni 2021 | 09:32 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil. (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO) Ilustrasi pegawai negeri sipil.

Berikut formasi yang wajib dan tidak wajib melampirkan STR:

Wajib melampirkan STR

  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dokter
  • Dokter Gigi
  • Psikolog Klinis
  • Perawat Ahli
  • Perawat Terampil
  • Terapis Gigi dan Mulut
  • Ahli Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  • Penata Anestesi
  • Asisten Penata Anestesi
  • Bidan Ahli
  • Bidan Terampil
  • Apoteker
  • Asisten Apoteker
  • Fisioterapis Ahli
  • Fisioterapis Terampil
  • Nutrisioris Ahli
  • Nutrisionis Terampil
  • Perekam Medis Ahli
  • Perekam Medis Terampil
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  • Radiografer Ahli
  • Radiografer Terampil
  • Refraksionis Optisien
  • Sanitarian Terampil
  • Teknisi Elektromedis Ahli
  • Teknisi Elektromedis Terampil
  • Fisikawan Medis Ahli
  • Okupasi Terapis
  • Ortotis Prostetis
  • Teknisi Gigi
  • Teknisi Transfusi Darah
  • Terapis Wicara.

Baca juga: Simak, Ini Formasi CPNS 2021 Kemenlu, 3 di Antaranya Ditugaskan di Luar Negeri

Yang tidak wajib melampirkan STR

  • Administrator Kesehatan
  • Entomolog Kesehatan Ahli
  • Entomolog Kesehatan Terampil
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli
  • Epidemiolog Kesehatan Terampil
  • Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli
  • Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil
  • Sanitarian Ahli
  • Pembimbing Kesehatan Kerja.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Dimulai Sebelum 30 Juni, Simak Ketentuan Umum dan Khususnya

Ketentuan umum

Berikut sejumlah ketentuan umum pengadaan CPNS 2021 sebagaimana ditetapkan KemenpanRB:

1. WNI, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Ada sejumlah jabatan pelamar yang dapat dilamar dengan usia paling tinggi 40 tahun, yakni:

  • Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidikan Klinis
  • Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualidikasi Pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Pelamar tidak dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca juga: 5 Daerah yang Bocorkan Kebutuhan Formasi CASN 2021, Mana Saja?

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.