Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan 29 Juni, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Minggu, 27 Juni 2021 | 05:53 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS (KOMPAS/PRIYOMBODO) Ilustrasi seleksi CPNS

KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan membuka pendaftaran CPNS 2021. Perincian terkait seleksi atau pendaftaran CPNS 2021 direncanakan akan diumumkan pada 29 Juni 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut, jadwal pendaftaran CPNS 2021 akan diumumkan pada pekan depan, paling lambat sekitar 30 Juni 2021.

"Insya Allah rencananya begitu (pekan depan diumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Hal senada juga diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono.

“Tanggal 29 (29 Juni) siang jam 14.00 WIB BKN akan mengadakan konferensi pers tentang pengumuman pendaftaran,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/6/2021).

Ia mengatakan konferensi pers terkait seleksi CPNS 2021 tersebut bisa disaksikan masyarakat melalui channel Youtube BKN.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Lantas apa saja yang diperlukan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021?

Adapun untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2021, berikut sejumlah dokumen yang dipersiapkan:

  • Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
  • Scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf
  • Scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf
  • Scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf
  • Scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb bertipe file pdf

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Adapun sejumlah syarat yang perlu diketahui untuk mereka yang akan mengikuti seleksi CPNS yakni:

  • Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

Alur pendaftaran

Berikut enam alur pendaftaran CPNS 2021 yakni:

  1. Daftar Akun
  2. Daftar Formasi
  3. Seleksi Administrasi
  4. Seleksi Kompetensi Dasar
  5. Seleksi Kompetensi Bidang
  6. Pengumuman Kelulusan

Adapun cara membuat akun SSCASN caranya adalah sebagai berikut:

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn. bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 9 Syarat Umum dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2021

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.