Login di www.sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2021

Selasa, 29 Juni 2021 | 19:55 WIB
Laman pendaftaran CPNS 2021, www.sscasn.bkn.go.id. (sscasn.bkn.go.id) Laman pendaftaran CPNS 2021, www.sscasn.bkn.go.id.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal resmi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Pendaftaran dibuka selama tiga pekan, hingga 31 Juli 2021. 

Proses pendaftaran dilakukan satu pintu melalui login di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Oleh karena itu, pelamar wajib mempunyai akun SSCASN sebelum melakukan pendaftaran.

Baca juga: Dibuka 30 Juni 2021, Ini Jadwal Resmi Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Buat akun di portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

Setelah membuat akun, pelamar bisa login ke akun SSCASN, kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

Pelaksanaan seleksi akan dilakukan hanya dalam 3 sesi per hari, di titik lokasi yang ditentukan.

Anda juga perlu mengetahui berbagai fitur di portal SSCASN. Baca selengkapnya di sini: Kenali Fitur Baru Portal SSCASN Pendaftaran CPNS 2021

Jadwal CPNS dan PPPK 2021

Berikut jadwal lengkap seleksi CASN:

  • Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
  • Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
  • Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
  • Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
  • Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
  • Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
  • Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
  • Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
  • Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
  • Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
  • Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
  • Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
  • Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
  • Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022
  • Untuk seleksi PPPK Guru, jadwal akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengacu surat tersebut.

BKN sebelumnya telah mengumumkan jumlah kuota CASN 2021, yaitu 707.622 formasi yang terdiri atas formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru.

PPPK Guru mendapat kuota formasi terbesar dengan 531.076, kemudian PPPK Non-Guru 20.960, dan formasi untuk CPNS sebenyak 80.961.

Syarat

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Baca juga: Pahami, Begini Proses Seleksi Administrasi CPNS 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.