KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah dibuka sejak Rabu (30/6/2021) pukul 18.30 WIB.
Pendaftaran seleksi ASN yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut akan dilakukan hingga 21 Juli 2021.
Langkah pertama yang perlu dilakukan para pendaftar CPNS 2021 dan PPPK yakni dengan membuat akun SSCASN.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dibuka, Berikut Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Lantas, semisal sudah pernah membuat akun di SSCASN pada seleksi CPNS sebelumnya, apakah pelamar perlu membuat akun baru lagi?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, semua yang ingin mendaftar CASN, baik CPNS maupun PPPK harus membuat akun baru.
"Harus bikin baru lagi," kata Paryono kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Bagi yang ingin mendaftar, caranya cuku mudah yakni dengan membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Saat ini, imbuhnya pelamar CPNS 2021 dan PPPK sudah dapat membuat akun dan memilih formasi yang diinginkan. Kendati demikian, belum semua formasi sudah muncul.
Dari penelusuran Kompas.com, Kamis (1/7/2021) pukul 11.50 WIB, di laman SSCASN bagian "daftar instansi yang membuka pendaftaran" ada beberapa instansi/kementerian yang belum membuka pendaftaran.
Beberapa di antaranya adalah:
Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM, untuk Lulusan SMK hingga S2, Cek Daftarnya!
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik "Buat Akun"
3. Isi data diri
Di langkah ini masukkan data-data berupa:
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
4. Lengkapi data
Di langkah ini pendaftar perlu menulis nama tanpa gelar (sesuai yang tertulis di KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai dengan ijazah), tanggal lahir (sesuai dengan ijazah), jenis kelamin, dan foto.
Adapun foto yang diunggah adalah foto KTP dan foto selfie. Ada juga password yang harus dibuat untuk login dan pertanyaan keamanan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan Pendaftaran CPNS 2021
5. Pengecekan ulang data
Pada tahap ini pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap swafoto atau foto selfie, NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir (sesuai KTP).
Lalu nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir dipastikan telah sesuai ijazah. Cek juga email dan nomor handphone.
Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaiki kesalahan penulisan.
6. Proses pendaftaran akun
Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum.
Jika sudah benar klik "Iya".
Untuk mencetak Kartu Informasi Akun, pilih menu Cetak Informasi Pendaftaran.
Adapun langkah selanjutnya untuk mendaftar CPNS-PPPK 2021 adalah login ke laman https://sscasn.bkn.go.id, memilih jenis seleksi dan formasi, unggah dokumen, resume pendaftaran SSCASN, serta mencetak kartu pendaftaran SSCASN.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Baru Dibuka Petang Ini, Berikut Berkas yang Perlu Diunggah di Laman SSCASN
Infografik: Panduan Pendaftaran CPNS 2021