Ada 3.879 Formasi Sipir Penjara untuk Lulusan SMA, Berapa Gajinya?

Kamis, 1 Juli 2021 | 20:42 WIB
Sejumlah sipir Lapas Kelas II B Nunukan Kaltara saat kegiatan pemusnahan barang hasil razia dalam bangsal tahanan (Dok.Lapas Nunukan) Sejumlah sipir Lapas Kelas II B Nunukan Kaltara saat kegiatan pemusnahan barang hasil razia dalam bangsal tahanan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran CPNS 2021 resmi dibuka pemerintah. Dalam rekrutmen ASN tahun ini, posisi sipir penjara di Kementerian Hukum dan HAM menjadi formasi yang paling banyak dibuka dari sisi jumlah formasi. 

Jumlah formasi penjaga tahanan pada tahun ini yakni sebanyak 3.879 orang dengan kualifikasi pendidikan SMA atau sederajat. Nantinya, peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di ratusan rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan yang ada di 34 provinsi di Indonesia.

Profesi sipir penjara jadi salah satu formasi favorit di CPNS setiap tahun dengan jumlah pendaftar terbanyak, mengingat jumlah formasi yang dibuka juga cukup besar.

Lalu berapa gaji dan tunjangan yang diterima sipir penjara ( gaji sipir penjara)?

Baca juga: Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki?

Pada dasarnya, gaji PNS di seluruh Indonesia sama berdasarkan golongan. Yang membedakan total besaran uang yang diterima (take home pay) PNS di masing-masing kementerian lembaga, termasuk ASN di pemerintah daerah, yakni besaran tunjangan.

Untuk gaji sipir penjara dengan lulusan SMA sederajat, maka masuk golongan II dengan besaran gaji per bulannya bervariasi dari tertinggi Rp 3.820.000 hingga terendahnya Rp 2.022.200. 

Saat baru lulus CPNS dengan kualifikasi pendidikan SMA, maka sipir penjara otomatis akan masuk ke golongan IIa, sehingga berhak menerima gaji pokok sebesar 2.022.200 per bulannya. 

Selain itu, untuk sipir penjara yang masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru 80 persen dari gaji golongan IIa dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Baca juga: Bikin Prakiraan Cuaca, Ini Gaji PNS BMKG dan Tunjangannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut daftar gaji untuk golongan II dari lulusan SMA:

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tunjangan kinerja sipir penjara

Untuk tunjangan sipir penjara diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

 

Besaran tunjangan kinerja atau tukin ini berpedoman pada kelas jabatan di Kemenkumham. Seorang sipir penjara masuk dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.

Lalu, selain tunjangan kinerja, sipir penjara dengan status PNS juga masih menerima tunjangan lain yang besarannya lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Tunjangan lain yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.

Sehingga dengan asumsi besaran gaji plus berbagai tunjangan, seorang sipir penjara di Kemenkum HAM setiap bulannya bisa memperoleh take home pay minimal Rp 5,1 juta di tahun-tahun pertama setelah diangkat menjadi PNS (gaji sipir penjara). 

Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana

 

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.