Seleksi CPNS Badan Intelijen Negara 2021, Ini Link dan Informasinya

Jumat, 2 Juli 2021 | 12:30 WIB
Pengumuman Seleksi CPNS BIN 2021 () Pengumuman Seleksi CPNS BIN 2021

KOMPAS.com - Badan Intelijen Negara (BIN) merilis informasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng- 03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.

Tercatat ada 118 jabatan dan yang bisa dilamar dengan kualifikasi pendidikan SMA hingga S-2.

Ada tiga kriteria pelamar CPNS Kemenhub 2021, yaitu putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, putra/putri Papua dan Papua Barat, serta formasi umum.

Baca juga: Kemenlu Buka 32 Formasi CPNS 2021, Ini Informasi dan Linknya!

Syarat

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar CPNS BIN 2021:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri
  • IPK minimal 3,00 (skala 4) bagi lulusan perguruan tinggi negeri dan 3,30 untuk lulusan perguruan tinggi swasta
  • Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku untuk jenis jabatan tenaga kesehatan
  • Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0
  • Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan 155 cm untuk wanita dengan berat badan ideal
  • Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga, kecuali disebabkan oleh ketentuan adat
  • Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan, kecuali disebabkan oleh ketentuan adat
  • Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. 

Baca juga: Hari Ini Dalam Sejarah: 2 Juli 1961 Ernest Hemingway Meninggal Dunia

 

Registrasi dan tahapan seleksi

Informasi lengkap mengenai seleksi CPNS di lingkungan BIN dapat diakses di sini: CPNS BIN 2021.

Registrasi dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan nomor KK pada 2-21 Juli 2021.

Ada lima tahap seleksi CPNS BIN, yaitu:

  • Seleksi administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bobot 40 persen
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobot 60 persen
  • Tahap pantukhir
  • Pengumuman

Khusus untuk SKB, ada beberapa tes yang harus dilalui:

  • Tes psikologi (bobot 30 persen)
  • Tes kesehatan umum dan jiwa (bobot 40 persen)
  • Tes mental idoelogi (bobot 20 persen)
  • Tes kesegaran jasmani (bobot 10 persen). 

Baca juga: Lemhannas Umumkan Rekrutmen CPNS 2021, Ini Informasi dan Linknya!

Untuk diketahui, calon peserta dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di salah satu dari 14 titik lokasi ujian.

Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, dinyatakan gugur.

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau digugurkan, maka panitia dapat mengganti dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.

 

Sistem kelulusan

1. Kelulusan SKD mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Peserta SKB ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masingmasing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD
3. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, pada 3 (tiga) komponen sub tes dan
berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB
4. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Pukul 18.30 WIB

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Pendaftaran CPNS 2021

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.