Jangan Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Minggu, 11 Juli 2021 | 09:47 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com) Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah resmi dibuka sejak Rabu 30 Juli 2021 lalu. Namun bukan hanya hanya untuk CPNS, rekrutmen juga dilakukan untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian kerja atau PPPK (P3K).

Selain PNS dan PPPK, dalam sistem birokrasi pemerintahan masih ada lagi istilah Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Lalu apa sebenarnya perbedaan antara ASN, PNS, dan PPPK?

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiun PNS 2021

Pengertian ASN

Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan PPPK. Ini berarti semua PNS atau PPPK merupakan bagian dari ASN.

"Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).

Beda PNS dan PPPK

  • Pengangkatan

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK, Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Baca juga: Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.id

  • Perbedaan hak dan gaji

Hak PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  2. Cuti
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  4. Perlindungan Pengembangan kompetensi

PPPK memperoleh hak yang sama seperti PNS kecuali fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Meski demikian, BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.