Jangan Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Minggu, 11 Juli 2021 | 09:47 WIB
Ilustrasi PNS. (KOMPAS.com/MASRIADI) Ilustrasi PNS.

“Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada 29 Maret 2020.

Gaji Aturan soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Baca juga: Banyak Pelamar CPNS dan PPPK Bingung dengan Kualifikasi Pendidikan, Ini Jawaban BKN

  • Mengisi jabatan tinggi

Selanjutnya, perbedaan ketiga, adalah PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan. Sebab mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang. Sementara hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK.

"Kalau seorang PNS ingin duduk di jabatan tinggi dia harus start dari bawah, tapi PPPK tidak. PPPK justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," kata Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono.

PPPK nantinya bisa mengisi 3 klaster jabatan: fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Untuk jabatan pimpinan tinggi, ASN PPPK dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karier panjang sebagaimana PNS.

Sedangkan untuk jabatan lain yang ditetapkan Kemenpan RB, Dwi menjelaskan jabatan tersebut ada di luar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen Pemerintahan.

Baca juga: Apa Perbedaan dan Persamaan PNS dengan PPPK?

Mengapa ada PNS dan PPPK?

Kemudian muncul pertanyaan mengapa harus dibedakan antara PNS dan PPPK. Mengapa tidak semua saja dibuat sama, yakni PNS.

Menjawab pertanyaan tersebut, Dwi menjelaskan rekrutmen melalui jalur PPPK dilakukan karena latar belakang adanya kebutuhan.

"Di satu sisi, kebutuhan atas SDM khususnya ASN itu cukup besar, inilah yang ingin dilakukan Pemerintah, baik merekrut melalui jalur PNS yang memiliki keterbatasan tertentu (salah satunya usia maksimal pendaftar), dengan menggunakan jalur PPPK ," ujar Dwi.

"Harapannya kebutuhan instansi Pemerintah, terutama tenaga-tenaga yang siap pakai, profesional, yang tidak terikat pada usia itu bisa terlayani, tercukupi dan terjembatani," jelasnya.

(Sumber:Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Muhammad Idris | Editor: Rizal Setyo Negoro, Muhammad Idris)

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.