Ada Penambahan, Berapa Jumlah Soal SKD CPNS 2021?

Jumat, 30 Juli 2021 | 14:00 WIB
Tangkapan layar ketentuan SKD CPNS 2021 (KemenpanRB) Tangkapan layar ketentuan SKD CPNS 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 ditambah. Penambahan jumlah soal CPNS ini juga dibarengi dengan penambahan waktu pengerjaannya.

Pada tahun 2021 ini jumlah soal SKD ditambah menjadi 110. Pada tahun lalu, jumlahnya hanya sebanyak 100 soal.

Sementara waktu pengerjaanya menjadi 100 menit dibanding tahun lalu yang hanya 90 menit. Penambahan jumlah soal CPNS dan waktunya ini berlaku bagi peserta seleksi formasi umum.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Passing Grade, SKD dan SKB di Seleksi CPNS 2021

Sementara untuk formasi disabilitas, waktu pengerjaan soal SKD menjadi 130 menit. Durasi pengerjaan soal ini juga ditambah jika dibandingkan tahun lalu yang hanya 120 menit.

Berikut rincian soal SKD CPNS 2021:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 butir soal
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). SKD CPNS 2021 terdiri dari TWK, TIU, TKP.

Melansir TWK bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa indonesia.

Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Soal yang diujikan terkait kemampuan verbal antara lain analogi, silogisme, dan analitis. Untuk kemampuan numerik akan diuji terkait berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
Sementara untuk kemampuan figural peserta akan berhadapan dengan soal terkait analogi, ketidaksamaan dan serial.

Baca juga: Ini Perbandingan Passing Grade SKD CPNS 2021 dengan 2020

Untuk TKP ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar bisa lolos ke tahapan berikutnya. Jika pelamar CPNS nilainya di atas passing grade yang telah ditentukan, maka akan mengikuti tahapan tes selanjutnya, yakmi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berikut rinciang nilai ambang batas SKD CPNS 2021:

Passing grade Formasi Umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Formasi Disabilitas

  • TIU: 60
  • Total nilai: 286

Formasi Cumlaude

  • TIU: 85
  • Total nilai: 311

Formasi Diaspora

  • TIU: 85
  • Total nilai: 311

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

  • TIU: 60
  • Total nilai: 286

Formasi Dokter

  • TIU: 80
  • Total nilai: 311

Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api

  • TIU: 70
  • Total nilai: 286.

Baca juga: Kementerian PANRB Pastikan Kelulusan Peserta CPNS Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.