KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Lantas, bagaimana cara perhitungannya supaya lolos?
Baca juga: Rincian Lengkap Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021: TWK, TKP, dan TIU
Menurut Kepmen 1023/2021, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 terdiri atas:
Nantinya jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:
Total soalnya adalah 110 butir soal.
Lalu pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut: