Bedanya dengan tahun lalu, passing grade TKP tahun ini meningkat.
Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus yaitu:
Baca juga: Tes Karakteristik Pribadi CPNS, Apa yang Diuji?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan kepada Kompas.com, untuk lolos SKD pelamar harus memenuhi passing grade dan kemudian diranking.
"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono pada Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).
Adapun yang dimaksud 3 kali formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3. Misalnya yang dibutuhkan hanya satu orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 3 orang (1x3).
Akan tetapi, Paryono mengatakan peserta yang bisa ikut SKB hanya yang memenuhi passing grade. Jadi, ketika yang memenuhi passing grade hanya 2 orang, sementara itu yang bisa ikut 3 orang, maka hanya 2 orang itu yang bisa ikut.
Lalu jika yang memenuhi passing grade melebihi 3 kali formasi, maka dirangking. Misal formasi 1, yang lolos passing grade 8, maka dirangking dan 3 orang terbaik yang ikut SKB.
Paryono menjelaskan, untuk memenuhi nilai ambang batas TWK, karena nilai ambang batasnya 65 dan bobot jawaban benar bernilai 5, maka peserta harus bisa menjawab benar minimal 13 soal. Total soal TWK adalah 30 butir.
Lalu untuk memenuhi nilai ambang batas TIU, karena nilai ambang batasnya 80 dan bobot jawaban benar bernilai 5, maka peserta harus bisa menjawab benar minimal 16 soal. Total soal TIU adalah 35 butir.
Kemudian untuk memenuhi nilai ambang batas TKP, caranya lebih bervariasi.