Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Sanggahan dapat diterima dengan alasan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Penjelasan BKN soal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021
Infografik: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021