Seputar SKD CPNS 2021: Jadwal, Passing Grade, dan Aturan Kelulusan

Jumat, 6 Agustus 2021 | 12:04 WIB
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.

Baca juga: Simak Ketentuan Bobot Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021

Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.

Passing Grade SKD CPNS 2021

Aturan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2021 mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.

Disebutkan, Passing Grade atau Nilai Ambang Batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Passing Grade CPNS 2021 dibedakan berdasarkan jenis formasi sebagai berikut:

Nilai Ambang Batas untuk Umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Nilai Ambang Batas Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

  • TIU: 70
  • Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

  • TIU: 85
  • Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas Khusus Disabilitas

  • TIU: 60
  • Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas Khusus Diaspora

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.