Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) di jadwalkan akan di laksanakan pertengahan September mendatang.Baca juga: Seputar SKD CPNS 2021: Jadwal, Passing Grade, dan Aturan Kelulusan
Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang:
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.