Tes SKD CPNS, Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Kamis, 26 Agustus 2021 | 07:35 WIB
Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memastikan, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dimulai pada 2 September 2021.

Kepastian itu tertuang dalam surat BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

"Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 instansi pusat dan instansi daerah di lokasi BKN Pusat, kantor regional, dan UPT BKN akan dimulai pada 2 September 2021," demikian BKN, dalam surat itu.

Dalam pelaksanaan tes SKD, ada beberapa hal yang harus disiapkan peserta, seperti melakukan swab PCR, dan menunjukkan bukti vaksinasi bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali.

Selain itu, harus mempersiapkan kartu Deklarasi Sehat, dan sejumlah dokumen lainnya.

Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2021 dan Penjelasan BKN soal Syarat Peserta Wajib Sudah Divaksin

Persiapkan ini

Selengkapnya, berikut yang harus diperhatikan peserta tes SKD CPNS 2021: 

  • Melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif
  • Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
  • Jaga jarak minimal 1 meter
  • Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  • Khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama

Selain protokol kesehatan di atas, peserta juga wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Terakhir, peserta SKD CPNS 2021 juga harus mencetak dan membawa kartu peserta ujian CASN dan kartu atau bukti identitas diri asli.

Baca juga: 10 Prosedur Pelaksanaan CAT BKN untuk SKD CPNS 2021, Apa Saja?

Seputar Kartu Deklarasi Sehat

Seperti diberitakan Kompas.com, Kartu Deklarasi Sehat sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD.

Kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan rapat rapat antara Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN dengan Kementerian Kesehetan (Kemenkes).

"Isian itu wajib untuk mengetahui peserta apakah mengalami gejala atau terkonfirmasi Covid-19 sehingga dapat dipisahkan ruang ujiannya," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

BKN memberikan kebebasan kepada peserta ujian untuk mengisi deklarasi sehat itu kapan saja.

Namun, ia menyarankan agar peserta mengisi karti tersebut satu hari sebelum pelaksanaan ujian untuk selanjutnya dicetak dan dibawa saat ujian.

"Wajib diisi dan dibawa, diharapkan sebelum hadir di lokasi ujian sudah membawa. Pelamar dapat mengisi H-1 sebelum ujian dilaksanakan (saat ini jadwal ujian belum ada dari PPSS)," jelas dia.

Jika saat ini pelamar telah mengisi Deklarasi Sehat, ini tidak menjadi masalah.

Namun, peserta diimbau untuk kembali mengisi kartu deklarasi sehat menjelang pelaksanaan ujian.

Apabila formulir isian Kartu Deklarasi Sehat pada laman SSCASN telah hilang, peserta seleksi ASN tidak pelu panik, sebab formulir isian deklarasi sehat nantinya akan kembali muncul.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Syarat Wajib Vaksin Peserta SKD CPNS Jawa, Bali, dan Madura

Sumber: Kompas.com (Dandy Bayu Bramasta/Mela Arnani | Editor: Sari Hardiyanto/Rendika Ferri Kurniawan) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Peserta Tes SKD CPNS 2021

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.