Ingin Anak Jadi PNS, 4 Warga Bali Serahkan Uang Total Rp 440 Juta kepada Calo CPNS, Ini Ceritanya

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 05:55 WIB
Ilustrasi CPNS (KOMPAS/RADITYA HELABUMI) Ilustrasi CPNS
Editor Rachmawati

KOMPAS.com - Demi sang anak jadi PNS, empat warga di Bali menyerahkan uang kepada INB (46), warga Desa Sai, Tabanan, Bali yang mengaku sebagai calo PNS.

Uang yang mereka serahkan kepada INB cukup besar yakni mencapai Rp 400 juta.,

Empat korban yang memiliki alamat yang berbeda tersebut kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi

Baca juga: Tipu 4 Orang Setelah Mengaku Calo CPNS, Pria di Bali Raup Rp 440 Juta

Janjikan jadi PNS

Korban pertama INB adalah Ni Nyoman Seni. Pada tahun 2017, ia menyerahkan uang Rp 20 juta kepada INB pada Selasa (24/8/2017) agar sang anak menjadi PNS.

Nyoman Seni juga mengabari korban lain yakni I Ketut Susu Sastrawan jika ada orang yang membantu untuk meloloskan CPNS.

I Ketut Susu Satrawan kemudian menyerahkan langsung uang Rp 100 juta ke pelaku di Jalan Gangga pada Jumat (27/10/2017).

Baca juga: Jangan Percaya Calo CPNS, Anak Wali Kota Saja Tak Lulus...

Total uang yang diserahkan I Ketut Susu adalah Rp 200 juta yang sebagian adalah uang yang dititipkan Ni Wayan Seni.

Penipuan yang dilakukan INB tak berhenti disitu.

Di tahun yang sama yakni pada Selasa (24/11/2017), korban lain bernama I Putu Mahendra menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 30 juta. Harapan Mahendra sama yakni ia ingin menjadi PNS.

Korban terakhi INB adalah I Wayan Suarnaya. Pada tahun 2018, ia menyerahkan uang hingga Rp 190 juta kepada pelaku dengan harapan anaknya menjadi PNS di Bali.

Setelah empat tahun berlalu, status PNS yang dijanjikan oleh INB tak kunjung terwujud. Saat ditagih, pelaku hanya bisa berjanji. Merasa ditipu, para korban pun membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Pejabat Kementerian Jadi Calo CPNS, Dua Korbannya Rugi Rp 180 Juta dan Rp 305 Juta

Pelaku berhasil ditangkap

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan pelaku berhasik ditangkap pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 11.30 WIT di rumahnya di Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai Kecamatan Pupua, Tabanan, Bali.

"Hasil pendataan, para korban menderita kerugian total mencapai Rp 440 juta," kata Dian Candra dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: Wakil Bupati Kendal: Saya Akan Pecat Oknum PNS yang Ketahuan Jadi Calo CPNS

"Terlapor atau pelaku dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP," tuturnya.

Terkait kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa 6 buah kuitansi pembayaran.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Pythag Kurniati)

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.