JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengumumkan lokasi dan jadwal SKD CPNS 2021.
Pengumuman jadwal SKD CPNS Kemenkominfo tertuang melalui Surat Pengumuman Nomor: 1185/KOMINFO/SJ/KP.03.01/08/2021 tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2021.
Dalam pengumuman tertanggal 30 Agustus 2021 tersebut, dijelaskan bahwa pengumuman ini khusus menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan SKD CPNS 2021 yang berlokasi di dalam negeri.
Baca juga: Cek Pengumuman Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kementerian PANRB di Sini
Sedangkan informasi mengenai pelaksanaan SKD CPNS lokasi luar negeri dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru akan disampaikan melalui pengumuman terpisah.
DIsebutkan, jadwal SKD CPNS Kemenkominfo akan dimulai dari tanggal 4 September sampai dengan 18 Oktober 2021.
“Pelaksanaan SKD di Kantor Regional BKN dan Kantor UPT BKN dilaksanakan dalam 3 jenis skema pelaksanaan,” demikian bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (30/8/2021).
Skema pertama yakni skema SKD dengan 3 sesi per hari akan dilaksanakan di lokasi dengan jadwal sebagai berikut:
Baca juga: SKD CPNS Pemprov Jatim Dimulai 14 September, Simak Pengumuman Berikut
Selanjutnya, skema kedua yakni skema SKD dengan 4 sesi per hari akan dilaksanakan di lokasi dengan jadwal sebagai berikut:
Terakhir, skema ketiga yakni skema SKD dengan 2 sesi per hari khusus pelaksanaan di hari Jumat. Adapun daftar peserta SKD CPNS berdasarkan lokasi secara detail terdapat dalam lampiran pengumuman ini yang dapat diakses melalui https://www.kominfo.go.id/.
“Peserta diharapkan membaca dengan teliti dan memahami jadwal SKDnya masing-masing. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab masing-masing peserta,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Baca juga: Peserta Ujian CPNS Belum Vaksin, Apa Langsung Dinyatakan Gugur?
Dijelaskan, bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas, waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi 130 menit.
Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.
Selanjutnya, peserta ujian SKD, diwajibkan untuk hadir langsung (tanpa diwakilkan) 90 menit sebelum ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal sesi masing-masing peserta.
Peserta SKD CPNS 2021 wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan:
Baca juga: Peserta Ujian CPNS Wajib Tes PCR, Bagaimana jika Hasilnya Positif?
Selain itu, peserta juga wajib membawa kartu identitas berupa:
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan pula megenai protokol Kesehatan (Prokes) SKD CPNS Kemenkominfo.
Peserta wajib melakukan swab test Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT PCR) kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021 (hasil tes asli harus dibawa pada saat akan mengikuti ujian SKD).
Selain itu, peserta juga harus menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
Khusus bagi peserta seleksi di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama (peserta disarankan menginstal aplikasi PeduliLindungi sebelum pelaksanaan SKD untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi).
Baca juga: Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Dilarang Bawa Benda-benda Berikut
Sejalan dengan itu, peserta wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin khusus bagi para peserta yang tidak bisa divaksin dikarenakan kondisi:
Peserta juga harus mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum tes SKD.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
“Bagi peserta yang ditemukan memalsukan sertifikat vaksin, bukti swab rapid test antigen atau RT PCR, maka panitia akan menggugurkan atau peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti seleksi,” tegas pengumuman mengenai aturan SKD CPNS Kemenkominfo.
Adapun bagi peserta seleksi yang hasil swab test RT-PCR atau rapid test antigennya positif/reaktif, agar langsung melaporkan kepada panitia seleksi Kominfo (melalui WA helpdesk di nomor 0812 9304 2390) agar dapat segera dilakukan penjadwalan ulang mengikuti tes SKD.
Baca juga: Ini Prosedur Tes CAT CPNS untuk Peserta Positif Covid-19 dan Isoman
“Mengingat keterbatasan ukuran dan kapasitas locker, peserta seleksi dihimbau agar membawa tas/ barang bawaan seperlunya serta tidak membawa tas berukuran besar,” seru aturan tersebut.
Peserta seleksi juga tidak diperkenankan membawa barang apapun ke dalam ruang ujian CAT selain KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian. Barang-barang lainnya dimasukkan kedalam tas dan dititipkan di dalam locker yang disediakan di luar ruang ujian CAT.