Beredar di Medsos, Benarkah Seleksi CPNS Tahun Ini Jadi yang Terakhir?

Rabu, 22 September 2021 | 19:31 WIB
Pengumuman nilai SKD CPNS 2021 atau hasil SKD CPNS 2021 (tes SKD CPNS 2021) bisa dilihat secara online lewat live score SKD CPNS 2021. (DOK RICKY) Pengumuman nilai SKD CPNS 2021 atau hasil SKD CPNS 2021 (tes SKD CPNS 2021) bisa dilihat secara online lewat live score SKD CPNS 2021.

KOMPAS.com - Unggahan warganet yang menanyakan apakah benar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini akan jadi yang terakhir ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh seorang warganet di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021, Senin (20/9/2021).

Berdasarkan informasi yang ia dapat, ke depan hanya akan ada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ada seleksi CPNS.

"#Dengar dari teman. Benarkah setelah tahun ini tidak ada lagi tes CPNS ?.. Yg ada nanti cuma tes P3K?...," tulis warganet tersebut.

Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Non-guru 2021

Lantas, benarkah ke depan pemerintah hanya akan membuka seleksi PPPK tanpa adanya CPNS?

Penjelasan BKN

Tangkapan layar unggahan warganet yang menanyakan apakah benar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini akan jadi yang terakhir.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan warganet yang menanyakan apakah benar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini akan jadi yang terakhir.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama justru mempertanyakan balik dari siapa informasi itu berasal.

Menurutnya, informasi tersebut bukan berasal dari saluran resmi BKN.

Ia pun enggan untuk memberikan tanggapan terkait hal ini.

"Tidak ada komentar dari saya, Mas. Bukan dari kanal resmi BKN. Mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)," kata Satya kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Penjelasan BKN soal Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 atau Belum Terdaftar di PeduliLindungi

Sementara itu, belum ada tanggapan dari Kemenpan-RB terkait informasi tersebut.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce tak kunjung merespons saat dimintai konfirmasi terkait informasi CPNS 2021 merupakan seleksi CPNS yang terakhir.

Pesan singkat melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada Mohammad Averrouce tidak juga mendapatkan balasan hingga Rabu (22/9/2021) siang.

Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS

 

CPNS 2021

Sebagaimana diketahui, penerimaan CPNS 2021 tengah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Bagi peserta SKD, harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD jika ingin berpeluang melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD terdiri dari tiga tes yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berdasarkan informasi yang dirilis BKN, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Baca juga: Catat, Soal SKD CPNS 2021 ada 110 Butir, Waktu Pengerjaan 100 Menit

Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Contohnya, suatu jabatan membutuhkan 2 orang, maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.

Jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.

Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.

Baca juga: Link Live Streaming untuk Pantau Hasil SKD CPNS 2021

Nilai ambang batas

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2021.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Nantinya, jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:

  • TWK terdiri dari 30 butir soal
  • TIU terdiri dari 35 butir soal
  • TKP terdiri dari 45 butir soal.

Total soalnya adalah 110 butir soal.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Lalu, pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:

  • Materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0
  • ateri soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

  • 150 untuk TWK
  • 175 untuk TIU
  • 225 untuk TKP.

Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:

  • 65 untuk TWK
  • 80 untuk TIU
  • 166 untuk TKP.

Bedanya dengan tahun lalu, passing grade TKP tahun ini meningkat.

Akan tetapi, ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, yaitu:

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude
  • Diaspora
  • Penyandang disabilitas
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Berbeda dengan CPNS, Ini Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta Tes SKD CPNS 2021

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.