KOMPAS.com - Unggahan warganet yang menanyakan apakah benar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini akan jadi yang terakhir ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan oleh seorang warganet di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021, Senin (20/9/2021).
Berdasarkan informasi yang ia dapat, ke depan hanya akan ada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ada seleksi CPNS.
"#Dengar dari teman. Benarkah setelah tahun ini tidak ada lagi tes CPNS ?.. Yg ada nanti cuma tes P3K?...," tulis warganet tersebut.
Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK Guru dan Non-guru 2021
Lantas, benarkah ke depan pemerintah hanya akan membuka seleksi PPPK tanpa adanya CPNS?
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama justru mempertanyakan balik dari siapa informasi itu berasal.
Menurutnya, informasi tersebut bukan berasal dari saluran resmi BKN.
Ia pun enggan untuk memberikan tanggapan terkait hal ini.
"Tidak ada komentar dari saya, Mas. Bukan dari kanal resmi BKN. Mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)," kata Satya kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Sementara itu, belum ada tanggapan dari Kemenpan-RB terkait informasi tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce tak kunjung merespons saat dimintai konfirmasi terkait informasi CPNS 2021 merupakan seleksi CPNS yang terakhir.
Pesan singkat melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada Mohammad Averrouce tidak juga mendapatkan balasan hingga Rabu (22/9/2021) siang.
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
CPNS 2021
Sebagaimana diketahui, penerimaan CPNS 2021 tengah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bagi peserta SKD, harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD jika ingin berpeluang melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD terdiri dari tiga tes yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berdasarkan informasi yang dirilis BKN, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Baca juga: Catat, Soal SKD CPNS 2021 ada 110 Butir, Waktu Pengerjaan 100 Menit
Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Contohnya, suatu jabatan membutuhkan 2 orang, maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.
Jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.
Baca juga: Link Live Streaming untuk Pantau Hasil SKD CPNS 2021
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan nilai ambang batas untuk SKD CPNS 2021.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Nantinya, jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:
Total soalnya adalah 110 butir soal.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Lalu, pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:
Bedanya dengan tahun lalu, passing grade TKP tahun ini meningkat.
Akan tetapi, ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, yaitu:
Baca juga: Berbeda dengan CPNS, Ini Materi dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2021