INFOGRAFIK: Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Jumat, 12 November 2021 | 12:35 WIB
Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu TamtomoAturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021) Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Baca juga: Ketentuan Lengkap SKB CPNS 2021: Jadwal, Pembagian Sesi, dan Pelaksanaannya

Adapun surat tersebut diunggah di laman resmi BKN pada 10 November 2021, ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Dalam poin 8 disebutkan bahwa pelaksanaan SKB CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Meliputi menjaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker tiga lapis, hingga soal swab test PCR.

Baca juga: Peserta SKB CPNS Wajib Swab PCR atau Antigen, Ini Aturannya!

Informasi selengkapnya soal aturan pelaksanaan SKB CPNS 2021 dapat disimak pada infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.