KOMPAS.com - Menjadi penjaga tahanan atau sipir penjara mungkin tak masuk dalam daftar cita-cita yang diinginkan saat masih anak-anak di sekolah dasar. Namun nyatanya, profesi ini banyak diburu para pelamar kerja di Indonesia.
Profesi sipir penjara jadi salah satu formasi favorit di CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setiap tahunnya karena banyak diburu pelamar.
Formasi yang dibuka setiap tahunnya juga cukup banyak untuk ditugaskan di berbagai lembaga pemasyarakatan (LP) maupun rumah tahanan (rutan) yang ada di seluruh Indonesia.
Syarat untuk mendaftar menjadi sipir penjara juga bisa dengan ijazah SMA atau sederajat. Lalu, berapa besaran gaji sipir penjara lulusan SMA di Kemenkumham?
Baca juga: Minat Kuliah di STIS? Segini Gajinya Setelah Lulus dan Diangkat CPNS
Pada dasarnya, gaji PNS di seluruh Indonesia sama berdasarkan golongan. Yang membedakan total besaran uang yang diterima (take home pay) PNS di masing-masing kementerian lembaga, termasuk ASN di pemerintah daerah, yakni besaran tunjangan.
Untuk gaji sipir penjara dengan lulusan SMA sederajat, maka masuk golongan II dengan besaran gaji per bulannya bervariasi dari tertinggi Rp 3.820.000 hingga terendahnya Rp 2.022.200.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut daftar gaji sipir penjara di Indonesia untuk golongan II dari lulusan SMA:
Baca juga: Intip Gaji Kapolda Jatim Plus Sederet Tunjangannya
Sebagai informasi, untuk sipir penjara yang masih berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru 80 persen dari gaji golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.
Untuk tunjangan sipir penjara diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.