KOMPAS.com - Ada sejumlah dokumen wajib yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat peserta melamar posisi CPNS maupun PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, masyarakat yang berminat menjadi abdi negara bisa menyiapkan diri dan memperhatikan syarat-syaratnya.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Bersiap CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
Anas menegaskan, calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” tuturnya.
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara ( SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), https:// sscasn.bkn.go.id.
Dari jadwal resmi yang sudah dirilis ke publik, pembukaan pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK akan dimulai pada 17 September 2023.
Lantas, apa saja dokumen yang bisa disiapkan pelamar untuk mendaftar CPNS atau PPPK 2023?
Baca juga: Pahami, Ini Tahapan Seleksi CPNS 2023
Dilansir informasi resmi yang dirilis BKN pada 30 Agustus 2023, beberapa dokumen wajib yang perlu diunggah sebagai syarat administrasi pendaftaran CPNS dan PPPK meliputi:
Perlu diketahui, beberapa formasi dan instansi ada yang mensyaratkan dokumen administrasi lainnya.