KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2024 sudah dibuka mulai 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, tahun ini terdapat 250.407 formasi di CPNS 2024.
“Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kami sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik ( fresh graduate). Formasi ini meluas untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701,” kata Anas dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: 12 Kementerian, Lembaga dan Pemda yang Sepi Pelamar di CPNS 2024
Ada dua kebutuhan formasi di CPNS 2024 yakni kebutuhan umum dan khusus. Lantas apa bedanya kebutuhan umum dan khusus di CPNS 2024?
Sebelumnya Kementerian PAN-RB, kata Anas, telah menerbitkan kebijakan Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, ada dua jenis kebutuhan formasi pada pengadaan PNS Tahun 2024 yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Pada kebutuhan umum, tidak ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi pelamar.
Sementara kebutuhan khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra atau putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra-putri daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T).
“Untuk fresh graduate kami membuka peluang yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, karena tahun ini jumlah rekrutmen CPNS-nya relatif lebih besar dibandingkan sebelumnya,” ujar Anas.
Baca juga: DPR Buka Pendaftaran CPNS 2024, Terbuka bagi Lulusan D3, D4, S1 dan S2
Anas menambahkan, pengadaan CASN 2024 tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan PNS, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nantinya, proses rekrutmen ini akan dibuka secara bertahap bagi posisi tenaga non-ASN.
"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk rangkaian penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi selesai," ucap Azwar Anas.