Mengenal Unit Kerja pada Penempatan Formasi CPNS 2024 dan Contohnya

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:54 WIB
Unit kerja adalah satuan kerja yang ada pada instansi pemerintah. Nah bagi Anda calon ASN, perhatikan betul unit kerja CPNS yang akan dipilih. (KOMPAS.COM/JUNAEDI) Unit kerja adalah satuan kerja yang ada pada instansi pemerintah. Nah bagi Anda calon ASN, perhatikan betul unit kerja CPNS yang akan dipilih.

KOMPAS.com - Apa itu unit kerja CPNS? Nah buat Anda yang tengah mendaftar seleksi CPNS 2024, barangkali sering menemukan istilah ini saat proses pendaftaran, terutama saat hendak memilih formasi.

Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, unit kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.

Unit kerja CPNS juga merupakan bagian struktur fungsional dalam organisasi pemerintah, baik pemerintah pusat atau daerah, yang memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu yang dipimpin seorang pejabat eselon.

Dalam perusahaan swasta, unit kerja lazim ditemukan. Biasanya pada perusahaan swasta atau BUMN, setiap unit kerja ini dipimpin oleh seorang dengan jabatan minimal manajer.

Baca juga: PPPK Boleh Ikut CPNS 2024, Ini Syaratnya

Apa itu unit kerja CPNS?

Mengutip beberapa situs resmi kementerian/lembaga pemerintah, unit kerja ini terbagi atau dikelompokan dalam satu direktorat atau kedeputian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Setiap direktorat atau kedeputian ini dipimpin oleh seorang pejabat eselon I yakni dirjen atau deputi. Setiap direktorat atau deputi ini membawahi beberapa unit kerja yang dipimpin pejabat eselon di bawahnya.

Struktur lain dalam organisasi pemerintah antara lain biro yang dimpimpin kepala biro, balai yang dipimpin kepala balai, politeknik, balai diklat, Badan Layanan Umum (BLU), dan UPT atau Unit Pelayanan Teknis..

Pada kementerian pusat, berlaku pula unit kerja yang sifatnya vertikal. Di mana beberapa kementerian/lembaga pemerintah pusat memiliki kantor wilayah atau kanwil.

Beberapa instansi memiliki kantor wilayah yang merupakan perpanjangan tangan dari instansi pusat di daerah, seperti Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan lain-lain.

Baca juga: Intip Gaji CPNS Petugas Avsec Bandara Formasi Lulusan SMA

Sementara pada struktur pemerintah daerah, unit-unit kerja dan UPT berada di bawah dinas atau badan, yang dipimpin pejabat eselon pemda yakni seorang kepala dinas dan pejabat lain yang setingkat eselon.

Penempatan CPNS pada unit kerja

Penempatan CPNS untuk selanjutkan diangkat menjadi PNS dalam unit kerja tergantung pada formasi, kebutuhan organisasi, dan kualifikasi yang dimiliki oleh PNS tersebut.

Karier PNS dalam suatu unit kerja dapat berkembang melalui promosi jabatan, mutasi antar unit kerja, atau rotasi antar instansi.

PNS juga dapat mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi dan kemampuan kerja mereka dalam unit kerja yang mereka tempati.

Unit kerja adalah bagian penting dari struktur pemerintahan di Indonesia, di mana PNS melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang meliputi berbagai fungsi publik.

Unit kerja ini tersebar di berbagai tingkatan pemerintahan dan memiliki peran krusial dalam mendukung pelaksanaan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Ada 4.178 Formasi CPNS Sipir Penjara Lulusan SMA, Berapa Gajinya?

Contoh unit kerja CPNS

Berikut beberapa contoh unit kerja CPNS di instansi pemerintah:

1. Unit kerja Kemenkum HAM:

  • Sekretariat Jenderal
  • Inspektorat
  • Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  • Direktorat Jenderal Imigrasi
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
  • Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional
  • Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia

2. Unit kerja Kementerian Perindustrian

  • Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian
  • Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
  • Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional
  • Direktorat Jenderal Industri Agro
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
  • Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pontianak
  • Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Surabaya
  • Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Ambon
  • Balai Diklat Industri Yogyakarta
  • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral, Logam, dan Maritim
  • Politeknik Industri Petrokimia Banten
  • Politeknik STMI Jakarta
  • Akademi Komunitas Industri Tekstil dan produk Tekstil Surakarta

3. Unit kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):

  • Litbang
  • Dikyanmas
  • PJKAKI
  • Korwil
  • PINDA
  • Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
  • Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat
  • Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi
  • Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data

Unit kerja Pemprov DKI Jakarta:

  • Kantor Gubernur Provinsi DKI Jakarta
  • Kantor Ketua Kelompok Pengaduan
  • Kantor Ketua Subkelompok Pengawasan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
  • Kantor Wakil Dinas Perhubungan, Bidang Pelayaran dan Penerbangan
  • Sekretariat Daerah
  • Sekretariat Daerah Walikota Administrasi Jakarta Utara
  • Biro Pemerintahan
  • Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
  • Dinas Perhubungan
  • Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk
  • Seksi Badan Usaha dan Jasa Angkutan Pelayaran dan Penerbangan
  • Seksi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

4. Unit kerja Kabupaten Sragen Jawa Tengah:

  • Dinas Sosial
  • Dinas Kesehatan
  • BPDP
  • Dinas PMD
  • RSUD Sragen
  • Dinas PPKB PPA
  • Inspektorat
  • Diskominfo
  • Bappeda Litbang
  • Dinas Arsip dan Perpustakaan
  • Dinas Pendidikan

Unit kerja CPNS di daerah berbeda dengan instansi pusat.Shutterstock Unit kerja CPNS di daerah berbeda dengan instansi pusat.

Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.