Adakah Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS 2024?

Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:56 WIB
Adakah cara cek jumlah pelamar CPNS 2024 baik melalui situs sscasn BKN maupun cara melihat jumlah pelamar CPNS 2024 melalui situs setiap instansi. (https://sscasn.bkn.go.id/) Adakah cara cek jumlah pelamar CPNS 2024 baik melalui situs sscasn BKN maupun cara melihat jumlah pelamar CPNS 2024 melalui situs setiap instansi.

KOMPAS.com - Bagi Anda hanya hendak mendaftar seleksi CPNS, mungkin sering bertanya-tanya bagaimana cara cek jumlah pelamar CPNS 2024?

Sebenarnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin merilis jumlah pelamar CPNS setiap tahunnya. Namun informasi yang dirilis adalah jumlah pelamar setiap instansi.

Sementara untuk jumlah pelamar setiap formasi di unit kerja, BKN tidak menyediakan informasinya, baik di media sosial maupun laman resmi sscasn.

Baca juga: Ada 4.178 Formasi CPNS Sipir Penjara Lulusan SMA, Berapa Gajinya?

Bagaimana cara cek jumlah pelamar CPNS 2024?

Karena tidak tersedia di BKN, maka cara melihat jumlah pelamar CPNS 2024 adalah dengan menunggu hasil pengumuman yang dirilis dari setiap instansi masing-masing yang Anda pilih.

Informasi seputar jumlah pelamar setiap formasi lazimnya baru dirilis setelah periode pendaftaran ditutup. Itun tidak semua instansi merilisnya.

Strategi lainnya, untuk bisa mendapatkan gambaran jumlah pelamar, Anda bisa memerika jumlah pendaftar pada formasi yang sama tahun sebelumnya.

Baca juga: Mengenal Unit Kerja pada Penempatan Formasi CPNS 2024 dan Contohnya

Seputar proses pendaftaran CPNS 2024

CPNS merupakan salah satu pekerjaan yang banyak diminati di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah membuka pendaftaran CPNS untuk mengisi berbagai posisi di instansi pemerintahan.

Pada tahun 2024, proses pendaftaran CPNS akan kembali dibuka, dan bagi Anda yang berminat, penting untuk mengetahui cara mendaftar dengan benar. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara daftar CPNS 2024.

1. Persiapan awal

  • Persyaratan umum: Pastikan Anda memenuhi persyaratan umum, seperti Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (tergantung posisi), serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
  • Persyaratan khusus: Setiap instansi atau posisi mungkin memiliki persyaratan khusus, seperti latar belakang pendidikan tertentu, pengalaman kerja, atau sertifikasi khusus. Periksa persyaratan ini secara detail di portal resmi pendaftaran CPNS.

2. Membuat akun di portal SSCASN

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.