JAKARTA, KOMPAS.com - Cara membubuhkan e-meterai di dokumen CPNS 2024 sebenarnya cukup mudah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memulai pembubuhan e-meterai.
Salah satunya, peserta harus memiliki e-meterai dulu dengan cara membelinya di website resmi.
Sebelumnya, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) telah meluncurkan website resmi e-meterai yakni https://meterai-elektronik.com/.
Baca juga: Penjelasan Transjakarta soal Perbedaan JakLingko dan Mikrotrans
Website ini dirancang khusus untuk memudahkan para calon CPNS dan PPPK dalam membeli serta menggunakan e-meterai untuk berbagai kebutuhan dokumen pendaftaran.
Lalu, bagaimana cara membubuhkan e-meterai di dokumen CPNS 2024?
Cara Membeli e-meterai di Website Resmi
Untuk melakukan pembelian e-meterai, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Buka situs resmi https://www.meterai-elektronik.com/.
- Klik "Daftar Sekarang" untuk memulai proses pendaftaran.
- Masukkan nomor ponsel yang terhubung dengan WhatsApp.
- Isi nama lengkap sesuai dengan data di KTP.
- Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login.
- Centang kotak "Saya bukan robot" dan klik "Lanjutkan".
- Setelah akun diaktifkan, login kembali menggunakan nomor ponsel dan kata sandi yang sudah dibuat.
- Klik "Beli e-meterai" untuk memulai pembelian.
- Tentukan jumlah e-meterai yang ingin dibeli, lalu klik "Beli".
- Pada halaman konfirmasi pembelian, baca dengan seksama bagian "Syarat & Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota".
- Jika semua informasi sudah benar, klik "Lanjutkan".
- Pilih metode pembayaran QRIS, lalu scan kode QR.
- Setelah pembayaran selesai, segarkan halaman.
- Klik "Lihat Invoice" dan periksa kuota e-Meterai yang dibeli.
- Pastikan jumlah kuota yang dibeli sudah sesuai.
Baca juga: Per 2 September, Ini Daftar Instansi dengan Pelamar CPNS 2024 Tersedikit
Apabila terkendala dalam tahap pembelian hingga pembayaran e-meterai CPNS 2024, Anda dapat menghubungi pihak Peruri di portal Helpdesk melalui E-mail, WhatsApp, hingga chatbot yang tersedia 24 jam.
Setelah e-meterai dibeli, langkah berikutnya adalah menempelkan atau membubuhkan e-Meterai tersebut pada dokumen pendaftaran CPNS. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Klik "Cek Akun e-meterai".
- Masuk dengan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
- Masukkan Captcha dan klik "Login".
- Pada menu unggah dokumen, klik "Unggah".
- Pilih PDF yang belum memiliki e-meterai dan klik "Unggah PDF".
- Pilih file PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai.
- Pilih dokumen dan klik "Open".
- Posisikan e-meterai di sebelah tanda tangan.
- Klik 'Unggah e-meterai' untuk menempelkan e-meterai pada dokumen.
- Untuk mengecek status pembubuhan e-meterai, klik "Cek Riwayat Pembubuhan".
- Jika ingin mengunggah PDF yang sudah ada e-Materai, klik "Unggah PDF yang sudah ada e-materai".
- Pilih dokumen yang diinginkan, lalu klik 'Open'.
- Proses unggah dokumen dengan e-Meterai selesai.
Baca juga: Bursa Saham Lapor Ada 23 Anggota yang Tertarik Transaksi Short Selling
Ketentuan pasang e-meterai pada dokumen CPNS 2024
Sebelum mulai menggunakannya, peserta perlu memerhatikan ketentuan pasang e-meterai berikut:
- Pastikan dokumen berformat PDF.
- Pastikan ukuran dokumen di bawah 800 KB sebelum dibubuhi e-meterai.
- Letakkan e-meterai di sebelah tanda tangan, jangan menumpuk.
- Jangan gunakan ponsel untuk proses pendaftaran atau pemasangan e-meterai.
- Jangan mengubah format atau kompres dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.