Cara Pembubuhan E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024

Senin, 2 September 2024 | 23:25 WIB
Cara membubuhkan e-meterai di dokumen CPNS 2024 (meterai-elektronik.com) Cara membubuhkan e-meterai di dokumen CPNS 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara membubuhkan e-meterai di dokumen CPNS 2024 sebenarnya cukup mudah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memulai pembubuhan e-meterai.

Salah satunya, peserta harus memiliki e-meterai dulu dengan cara membelinya di website resmi.

Sebelumnya, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) telah meluncurkan website resmi e-meterai yakni https://meterai-elektronik.com/.

Baca juga: Penjelasan Transjakarta soal Perbedaan JakLingko dan Mikrotrans

Website ini dirancang khusus untuk memudahkan para calon CPNS dan PPPK dalam membeli serta menggunakan e-meterai untuk berbagai kebutuhan dokumen pendaftaran.

Lalu, bagaimana cara membubuhkan e-meterai di dokumen CPNS 2024? 

Cara Membeli e-meterai di Website Resmi

Untuk melakukan pembelian e-meterai, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka situs resmi https://www.meterai-elektronik.com/.
  • Klik "Daftar Sekarang" untuk memulai proses pendaftaran.
  • Masukkan nomor ponsel yang terhubung dengan WhatsApp.
  • Isi nama lengkap sesuai dengan data di KTP.
  • Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login.
  • Centang kotak "Saya bukan robot" dan klik "Lanjutkan".
  • Setelah akun diaktifkan, login kembali menggunakan nomor ponsel dan kata sandi yang sudah dibuat.
  • Klik "Beli e-meterai" untuk memulai pembelian.
  • Tentukan jumlah e-meterai yang ingin dibeli, lalu klik "Beli".
  • Pada halaman konfirmasi pembelian, baca dengan seksama bagian "Syarat & Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota".
  • Jika semua informasi sudah benar, klik "Lanjutkan".
  • Pilih metode pembayaran QRIS, lalu scan kode QR.
  • Setelah pembayaran selesai, segarkan halaman.
  • Klik "Lihat Invoice" dan periksa kuota e-Meterai yang dibeli.
  • Pastikan jumlah kuota yang dibeli sudah sesuai.

Baca juga: Per 2 September, Ini Daftar Instansi dengan Pelamar CPNS 2024 Tersedikit

Apabila terkendala dalam tahap pembelian hingga pembayaran e-meterai CPNS 2024, Anda dapat menghubungi pihak Peruri di portal Helpdesk melalui E-mail, WhatsApp, hingga chatbot yang tersedia 24 jam.

Cara Membubuhkan e-meterai di Dokumen CPNS

Setelah e-meterai dibeli, langkah berikutnya adalah menempelkan atau membubuhkan e-Meterai tersebut pada dokumen pendaftaran CPNS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  • Klik "Cek Akun e-meterai".
  • Masuk dengan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
  • Masukkan Captcha dan klik "Login".
  • Pada menu unggah dokumen, klik "Unggah".
  • Pilih PDF yang belum memiliki e-meterai dan klik "Unggah PDF".
  • Pilih file PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai.
  • Pilih dokumen dan klik "Open".
  • Posisikan e-meterai di sebelah tanda tangan.
  • Klik 'Unggah e-meterai' untuk menempelkan e-meterai pada dokumen.
  • Untuk mengecek status pembubuhan e-meterai, klik "Cek Riwayat Pembubuhan".
  • Jika ingin mengunggah PDF yang sudah ada e-Materai, klik "Unggah PDF yang sudah ada e-materai".
  • Pilih dokumen yang diinginkan, lalu klik 'Open'.
  • Proses unggah dokumen dengan e-Meterai selesai.

Baca juga: Bursa Saham Lapor Ada 23 Anggota yang Tertarik Transaksi Short Selling

Ketentuan pasang e-meterai pada dokumen CPNS 2024

Sebelum mulai menggunakannya, peserta perlu memerhatikan ketentuan pasang e-meterai berikut:

  • Pastikan dokumen berformat PDF.
  • Pastikan ukuran dokumen di bawah 800 KB sebelum dibubuhi e-meterai.
  • Letakkan e-meterai di sebelah tanda tangan, jangan menumpuk.
  • Jangan gunakan ponsel untuk proses pendaftaran atau pemasangan e-meterai.
  • Jangan mengubah format atau kompres dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.

 

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.