GOWA, KOMPAS.com - Kasus penipuan dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang telah berlangsung hampir dua tahun di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, masih berlanjut.
Pihak kepolisian mengakui adanya kendala, karena tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait kasus serupa.
Hasraeni (26) melaporkan kejadian ini kepada Polres Gowa pada Selasa (10/9/2024), mengungkapkan ketidakpuasan karena laporannya, yang sudah dua tahun berjalan, belum mendapatkan tanggapan yang memadai.
Hasraeni merupakan salah satu korban penipuan ini, dengan kerugian mencapai Rp 150 juta.
Baca juga: ASN PTN di Gowa Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Kasus ini bermula ketika korban menerima informasi bahwa ia bisa lolos dalam pendaftaran CPNS dengan syarat membayar uang pelicin sebesar Rp 150 juta.
"Waktu itu saya diundang ke rumah pelaku katanya ada lima pilihan dan masing-masing berpeluang. Kalau untuk tenaga kesehatan adalah Rp 150 juta, untuk guru Rp 120 juta, untuk lapas Rp 150 juta, dan untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Rp 80 juta," kata Hasraeni, yang dikonfirmasi Kompas.com, pada Kamis (19/9/2024).
Lantaran tergiur bisa menjadi PNS. Korban kemudian menyerahkan uang tunai kepada pelaku, HB senilai Rp 150 juta rupiah.
Namun, setelah pengumuman penerimaan CPNS, korban ternyata tidak terdaftar sebagai peserta yang lulus hingga melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi pada tanggal 21 Oktober 2024.
"Waktu itu saya laporkan pelaku tapi sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Hasraeni.
Sementara pihak kepolisian menyebut, kasus ini masih bergulir di tangan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim.
Namun, terkendala karena tersangka sementara menjalani proses hukum di lapas atas kasus yang sama.