ilustrasi berasKepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Menurut Arief, pengenaan PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor.
Jenis beras ini biasanya digunakan di sektor hotel dan restoran. Kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah sekaligus mendorong produksi beras lokal.
“Adapun PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” ujar Arief dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Arief menjelaskan, sebelumnya ada kesalahpahaman dalam paparan Kementerian Keuangan yang mencantumkan beras premium termasuk dalam objek PPN.
Selengkapnya klik di sini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya akan melihat dulu hasil dari pemetaan jabatan seluruh kementerian dan lembaga negara sebelum nantinya pemerintah membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2025.
Dengan demikian, kuota CPNS 2025 masih akan dipetakan dulu. Menurut Rini, semua instansi pemerintah harus kembali melakukan pemetaan jabatan karena pelaksanaan CPNS 2024 ini masih berdasarkan kondisi nomenklatur kementerian yang lama.
"Nanti kita lihat dulu. Kan mereka harus melakukan pemetaan jabatan lagi. Peta kebutuhan jabatan harus dilihat lagi. Jadi kan kita mulai kita mulai dari awal lagi," ujar Rini di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
"Karena kan hasil kemarin yang untuk yang CPNS (2024) itu kan berdasarkan kementerian-kementerian yang lama. Nah ini kan sekarang kita sedang petakan lagi nanti mereka pun untuk kementerian-kementerian yang baru harus membuat pemetaan," jelas Rini.
Untuk diketahui, sebelumnya ada 34 kementerian di masa pemerintahan sebelumnya. Sementara saat ini, jumlah kementerian bertambah sehingga menjadi 48 kementerian. Selain itu, ada pula sejumlah instansi yang baru didirikan pemerintah.
Selengkapnya klik di sini.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kuswanto menyatakan bahwa proses going concern (kesepakatan kelangsungan usaha) belum terlaksana sejak perusahaan tekstil itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Proses tersebut belum juga terjadi setelah kasasi dari status pailit ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini.
"Belum terlaksana. Jadi proses kepailitan di Pengadilan Negeri Niaga Semarang itu kan sudah berjalan. Rapat-rapat kreditor juga sudah berjalan. Dan mayoritas para kreditor itu menginginkan going concern sebetulnya. Tapi kenapa tidak dilakukan, gitu lho. Nah, ini pertanyaan besar kami, tuh ada apa sebetulnya, kan gitu," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
"Going concern harapannya itu tetap proses berjalan di bawah pengawasan kurator. Tapi sampai dengan hari ini itu kan belum bisa dilakukan, entah apa itu (alasannya) kami juga tidak tahu. Lambat laun bahan baku itu kan habis," katanya.
Selengkapnya klik di sini.
Sebanyak 15.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berencana menggelar aksi demonstrasi ke Jakarta menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan menolak kasasi status pailit perusahaan tekstil tersebut.
Menurut Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kuswanto, demonstrasi akan ditujukan ke MA. Selain itu, para pekerja juga akan menyampaikan pesan untuk Presiden Prabowo Subianto.
"Rencana kami kan sasarannya ke Mahkamah Agung gitu ya, karena kami sudah mengirim beberapa kali surat permohonan audiensi yang tidak tertanggapi begitu," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
"Kalau ke Istana Presiden itu kan menguatkan saja ke Pak Prabowo, karena Pak Prabowo kan sudah menyampaikan tidak ada PHK untuk kami, siap membantu kami, kami hanya menyampaikan penguatan itu. Tapi kan keputusan ada di Mahkamah Agung. Sebelumnya kami sudah menyampaikan itu, audensi-audensi tapi tidak pernah tertanggapi sampai dengan keputusan kasasi," jelasnya.
Menurut Slamet, pihaknya sudah menyampaikan dua kali surat permohonan audiensi kepada MA. Selain itu, permohonan audiensi juga disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Selengkapnya klik di sini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pencabutan izin usaha 20 bank perekonomian rakyat (BPR) sejak awal tahun hingga pengujung 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha terhadap 20 BPR itu menjadi bagian dari upaya yang dilakukan otoritas untuk memperkuat industri perbankan.
"Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen," tutur dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/12/2024).
Pencabutan izin usaha itu menjadi tidak terhindarkan, seiring dengan ketidakmampuan pemegang saham dan pengurus BPR yang sudah berada dalam status pengawasan (BDP) untuk melakukan penyehatan. "OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun," kata Dian.
Selengkapnya klik di sini.