KOMPAS.com - Tenaga honorer di Jawa Barat yang gagal lolos seleksi CPNS masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Sebagai informasi, pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, pendaftaran PPPK tahap 2 ini masih terbuka.
Pernyataan tersebut disampaikan Bey Machmudin setelah menghadiri Rapat Pimpinan Gubernur di Ruang Rapat Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (7/1/2025).
"Non-ASN yang tidak masuk CPNS diberikan kesempatan untuk mengikuti PPPK tahap 2. Proses pendaftaran masih berlangsung, jadi tunggu sampai tanggal 15 (Januari 2025)," kata Bey, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.
Perpanjangan waktu ini sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025.
Baca juga: Apakah Pagar Bambu di Laut Tangerang Akan Dibongkar? Ini Jawaban KKP
Proses seleksi PPPK tahap 2 dimulai sejak 17 November 2024, dengan jadwal terbaru sebagai berikut:
Program ini ditujukan untuk tenaga non-ASN yang belum lolos pada seleksi sebelumnya. Bagi tenaga honorer yang belum terdaftar di database BKN, pendaftaran tetap dimungkinkan jika mereka melamar di instansi tempat mereka bekerja, selama formasi tersedia.
Bey menegaskan pentingnya program ini untuk memberikan peluang yang lebih jelas bagi tenaga honorer di Jawa Barat.
“Proses pendaftaran masih berlangsung, jadi tunggu sampai tanggal 15,” ujar Bey.
Calon pelamar dapat mengakses portal SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar, mengisi biodata, memilih formasi, dan mengunggah dokumen pendukung.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah perbedaan antara PNS dengan PPPK, yakni:
Baca juga: Agus Disabilitas Ditahan, Sempat Histeris dan Ancam Bunuh Diri
PNS: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat dan diangkat sebagai pegawai tetap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.
PPPK: Pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, tanpa NIP nasional.
PNS: Mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
PPPK: Mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, tetapi tidak menerima jaminan pensiun dan hari tua, kecuali diatur melalui jaminan sosial.
PNS: Bekerja hingga mencapai usia pensiun (58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi).
Baca juga: Kronologi Mobil Travel Tabrak Warung di Jalur Pantura Brebes, 1 Tewas
PPPK: Masa kerja ditentukan dalam perjanjian, minimal 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja.
PNS: Memiliki pangkat, golongan, dan jenjang karir yang terus berkembang; dapat menduduki jabatan struktural dan fungsional.
PPPK: Hanya dapat menduduki jabatan fungsional tanpa jenjang karir, karena sifatnya kontrak kerja.
PNS: Komponen gaji diatur dalam PP No. 11/2017 dan PP No. 17/2020, dengan tambahan tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan.
PPPK: Diatur dalam Perpres No. 11/2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca juga: Misteri Pagar Bambu 30 Km di Tangerang: Memburu Pelaku, Ancaman Ekosistem dan Nasib Nelayan
PNS: Pelamar mengikuti tiga tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
PPPK: Pelamar mengikuti Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi yang mencakup tes manajerial, teknis, dan sosial-kultural.
PNS: Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (beberapa jabatan bisa hingga 40 tahun).
PPPK: Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Baca juga: Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia: 32 Tahun Dilarang hingga Jadi Hari Libur Nasional
PNS: Diberhentikan dengan hormat karena pensiun, meninggal dunia, permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau alasan kesehatan.
PPPK: Diberhentikan dengan hormat karena kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau alasan kesehatan.