KOMPAS.com - Pemerintah resmi menunda jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
Berdasarkan keputusan yang telah disepakati, CPNS akan diangkat secara resmi pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi II.
Baca juga: Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Pemkab Magelang: Aturan Resmi Belum Ada
Keputusan ini juga mempertimbangkan proses penyelesaian tenaga non-ASN yang masih berlangsung.
“Jadi yang paling penting adalah bahwa penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR. Kami ingin pengangkatan bisa dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” ujar Aba dalam keterangannya.
Aba juga menegaskan bahwa peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak perlu merasa khawatir dengan adanya perubahan jadwal pengangkatan ini.
Mereka tetap akan mendapatkan kepastian untuk diangkat sebagai ASN.
“Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB serta telah diumumkan lulus, mereka tetap aman. Kepastian untuk diangkat itu sudah pasti,” tambahnya.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa alasan utama perubahan jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.
“Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama,” kata Haryomo.