“Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” jelasnya.
Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kerja kurang dari satu tahun.
Haryomo memastikan bahwa mereka tetap dapat diangkat dan kontraknya akan diperpanjang.
“Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Haryomo juga meminta agar setiap instansi segera mengajukan daftar peserta yang lulus seleksi ke BKN guna mempermudah proses administrasi.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pengangkatan serentak pada Oktober 2025 dan Maret 2026.
Baca juga: Pengangkatan CPNS-PPPK Ditunda tapi Disebut Disesuaikan, Kenapa Pejabat Sering Memperhalus Kata?
“Kita berharap semuanya tetap berjalan sesuai rencana. Jangan sampai karena waktu pengangkatan masih lama, instansi menunda usulan. Kalau ini terjadi, bisa menghambat proses,” kata Haryomo.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK".