KOMPAS.com - Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/3/2025), pemerintah menetapkan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Tahun 2024.
Berangkat dari perintah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan CPNS 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga/pemda.
Menpan-RB Rini Widyantini mengatakan, K/L/pemda harus melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan.
"Tujuannya, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan," ujar Rini melalui siaran persnya, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Anggaran Siap, Pemkab Berau Surati Kemenpan-RB Minta Pengangkatan CPNS 2025 Tak Ditunda
Hal tersebut disampaikan Rini dalam rapat koordinasi dengan gubernur/bupati/wali kota se-Indonesia secara daring, Rabu.
Untuk melakukan pengangkatan CPNS, setiap K/L/pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Sesuai arahan presiden, pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025.
Baca juga: Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan
"Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang sudah siap segera dapat melakukan penyelesaian,” tutur Rini.
Lebih lanjut, Kemenpan-RB dan BKN mempersilakan dan akan memfasilitasi pengangkatan selama K/L/pemda masing-masing telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.
Tidak lupa, Rini menuturkan, presiden menegaskan kepada seluruh K/L/pemda untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN.
Sejak 2005, pemerintah memberikan banyak afirmasi untuk pengangkatan tenaga honorer/non-ASN untuk menjadi ASN.
“Karenanya, terkait dengan proses penerimaan PPPK 2024, kebijakan ini diharapkan merupakan kebijakan afirmasi terakhir dan selesai pada tahun ini,” tegas Rini.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian berpesan kepada pemda untuk memperhatikan arahan presiden soal percepatan pengangkatan CPNS.
Langkah-langkah itu, sebutnya, harus segera ditindaklanjuti agar tidak berimbas pada proses administrasi dan anggaran.
“Bapak Presiden memberikan petunjuk agar perlu segera dilakukan analisis dan simulasi. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota perlu segera melakukan rapat internal dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)/Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," katanya.
Hal itu dilakukan agar simulasi yang dilakukan sesuai target pada Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk PPPK.
"Semakin cepat diselesaikan semakin baik," ujar mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu.
Tito juga menegaskan, penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah.
Baca juga: Pengangkatan CPNS 2024 Serentak pada 1 Oktober 2025, Ini Penjelasan Kemenpan-RB
Sejak Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.
"Jadi, amanat UU (ASN) untuk tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN harus diindahkan. Jadi saat ini kita selesaikan yang sudah ada (terdata dalam database BKN), tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer/tenaga non-ASN ke depan,”jelasnya.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, pada Selasa (18/3/2025), BKN telah menerbitkan Surat Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 kepada PPK Instansi Pusat dan Daerah terkait Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
“Semua permohonan penetapan nomor induk yang sudah disiapkan daerah agar segera dikirimkan dan instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis (pertek), tolong segera diterbitkan keputusan pengangkatannya karena Juni adalah batas akhir untuk CPNS dan Oktober untuk PPPK,” papar Zudan.
Baca juga: Penjelasan Istana dan Kemenpan-RB soal Jadwal Pengangkatan CASN yang Diundur