Alasan CPNS Mengundurkan Diri: Gaji Kecil hingga Penempatan Jauh

Rabu, 23 April 2025 | 14:53 WIB
Sebanyak 1.967 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 mengundurkan diri. Apa alasannya? (Dok. BKD Provinsi Kaltim) Sebanyak 1.967 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 mengundurkan diri. Apa alasannya?

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 1.967 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 mengundurkan diri. Angka ini mencuat dalam rapat antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II DPR RI yang digelar pada Selasa (22/4/2025).

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, mayoritas dari CPNS yang mengundurkan diri merupakan peserta yang lolos melalui skema optimalisasi formasi, yakni kebijakan yang bertujuan untuk mengisi kekosongan formasi CPNS.

Apa itu Optimalisasi CPNS?

Skema ini diberlakukan ketika seorang pelamar tidak lulus di instansi yang ia pilih, tetapi memiliki nilai tinggi dan dapat dialihkan ke formasi serupa di instansi lain yang tidak memiliki pelamar.

“Optimalisasi ini adalah upaya agar formasi yang kosong tidak sia-sia. Tapi memang, formasi kosong itu tidak selalu di tempat yang dekat atau sesuai keinginan peserta,” kata Zudan dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen.

Sebagai contoh, seorang pelamar yang mendaftar sebagai dosen Sosiologi di Universitas Negeri Jember bisa saja dialihkan ke Universitas Nusa Cendana di Nusa Tenggara Timur, jika ia tidak lolos di formasi awal tapi berada di peringkat nilai tinggi.

Namun, tidak semua peserta bersedia menerima penempatan tersebut.

CPNS Mengundurkan Diri karena Apa?

Zudan memaparkan beberapa alasan utama mengapa ribuan CPNS hasil optimalisasi akhirnya mengundurkan diri. 

Pertama, penempatan terlalu jauh dari domisili. Banyak peserta tidak siap ditempatkan di daerah terpencil atau di luar pulau asal mereka.

Alasan kedua pengunduran diri adalah karena tidak ada izin dari keluarga. Beberapa pelamar batal berangkat karena keberatan dari orang tua atau pasangan.

Ketiga, karena kesehatan pribadi atau keluarga. Alasan ini cukup umum, terutama jika orang tua sedang sakit atau peserta sendiri memiliki kondisi khusus.

Alasan selanjutnya karena peserta sedang menempuh studi lanjutan. Sejumlah CPNS ternyata sedang menjalani studi S2 atau S3 yang tidak bisa ditinggalkan.

Ada juga peserta yang merasa formasi yang didapatkan tidak sesuai minat atau bidang keahlian.

Kemudian, peserta merasa gaji PNS terlalu kecil. “Ada juga yang akhirnya mundur karena merasa penghasilannya tidak mencukupi jika jadi PNS,” ujar Zudan.

Instansi Terbanyak yang Ditinggalkan CPNS

Berdasarkan data BKN, berikut lima instansi dengan jumlah CPNS terbanyak yang mengundurkan diri:

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: 640 orang
  • Kementerian Kesehatan: 575 orang
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika: 154 orang
  • Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): 131 orang
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): 121 orang

Mayoritas CPNS dari instansi di atas mengundurkan diri setelah mendapat penempatan di lokasi yang jauh dari tempat tinggal atau tidak sesuai dengan harapan awal.

Refleksi untuk Sistem Rekrutmen

Fenomena ini memunculkan pertanyaan soal efektivitas kebijakan optimalisasi. Di satu sisi, kebijakan ini berhasil mengisi 88 persen dari formasi kosong.

Namun di sisi lain, tingginya angka pengunduran diri CPNS mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara harapan pelamar dan kebutuhan instansi.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi sistem rekrutmen ke depan, termasuk perlunya edukasi sejak awal tentang kemungkinan penempatan lintas daerah,” kata Zudan.

Dengan begitu, pelamar CPNS bisa lebih siap secara mental dan logistik dalam menghadapi realitas sebagai abdi negara—terutama yang ditugaskan di daerah-daerah yang memerlukan kehadiran mereka.

(Tim Redaksi: Dian Erika Nugraheny, Nirmala Maulana Achmad, Aprillia Ika) 

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.