KOMPAS.com – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Karena terikat dengan ikatan dinas, para praja IPDN langsung bekerja di pemerintah setelah diwisuda sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), baik instansi pusat maupun daerah.
Penempatan lulusan IPDN mayoritas berada di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kementerian, atau lembaga lainnya yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
Lalu berapa gaji lulusan IPDN dan bagaimana mekanisme penempatannya?
Setelah resmi lulus, lulusan IPDN diangkat sebagai CPNS Golongan III/a, karena mereka merupakan lulusan setara Strata 1 (S1) terapan.
Baca juga: Lulusan STAN Jadi Apa setelah Lulus, Langsung Jadi PNS?
Gaji PNS dan CPNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Disebutkan untuk golongan IIIa, gaji lulusan IPDN untuk tahun pertama adalah sebesar Rp 2.785.700 per bulan. Gaji akan mengalami kenaikan menyesuaikan dengan Masa Kerja Golongan.
Berikut ini adalah gaji PNS untuk golongan III:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji PNS yang telah berstatus penuh (pegawai tetap).
Artinya untuk gaji pokok PNS besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Baca juga: Lengkap Gaji Lulusan STAN yang Dingkat Jadi CPNS Terbaru di 2025
Selain gaji pokok, CPNS lulusan IPDN yang bekerja di instansi pemerintahan juga mendapatkan beragam tunjangan, di antaranya:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Tukin merupakan komponen gaji pegawai lulusan IPDN paling besar selain gaji pokok.
2. Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan anak
Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan makan
Komponen gaji lulusan IPDN lainnya yakni tunjangan makan. Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya paling kecil yakni terendah Rp 360.000 per bulan.
Jadi, gaji lulusan IPDN bisa berbeda-beda, karena selain gaji pokok, ada komponen tunjangan kinerja yang besarannya tergantung dari masing-masing instansi penempatan.
Baca juga: Viral Eks Marinir Satria Arta, Berapa Gaji Tentara Bayaran Rusia?