CPNS 2025 Kapan Dibuka? Intip Proses dan Persyaratannya

Sabtu, 13 September 2025 | 11:10 WIB
Apakah seleksi CPNS 2025 akan dibuka? (Muhammad Idris/Money.kompas.com) Apakah seleksi CPNS 2025 akan dibuka?

KOMPAS.com - Masa depan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi impian banyak orang.

Namun, menjelang tahun 2025, pertanyaan besar masih muncul: CPNS 2025 kapan dibuka? Apa saja syarat pendaftaran CPNS 2025 dan berapa batas usia CPNS 2025 yang harus dipenuhi?

Mari kita kupas tuntas informasi terkini dan resmi mengenai seleksi CPNS 2025.

CPNS 2025 kapan dibuka?

Berdasarkan informasi terbaru yang dilansir dari Kompas.com (10/9/2025), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memiliki rencana pembukaan seleksi CPNS 2025.

Baca juga: Cara Membuat Akun SSCASN, Siap Daftar CPNS dan PPPK 2025

Hal ini disebabkan oleh proses yang masih berjalan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang jumlah peserta dan formasinya sangat besar, bahkan disebut sebagai formasi terbanyak sepanjang sejarah.

Rini menegaskan, pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait waktu pembukaan CPNS 2025.

“Kami belum ada arahan (Presiden) karena kita masih menyelesaikan yang kemarin saja belum selesai, wah itu banyak sekali,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Peruri.

Sebagai informasi tambahan, proses PPPK 2024 sendiri telah dibuka mulai Oktober 2024 dan saat ini masih dalam proses pengangkatan yang membutuhkan waktu cukup panjang.

Sementara itu, laman resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) yang merupakan portal utama pendaftaran CPNS dan PPPK, hingga kini belum mencantumkan jadwal resmi pembukaan pendaftaran CPNS 2025.

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Lengkap dan Gaji Terbarunya!

Berapa batas usia CPNS 2025?

Mengacu pada aturan terbaru yang berlaku dan tercantum di situs SSCASN, batas usia pelamar CPNS 2025 adalah sebagai berikut:

  • Usia minimal saat mendaftar adalah 18 tahun.
  • Usia maksimal adalah 35 tahun untuk sebagian besar jabatan.
  • Khusus untuk pelamar dengan jabatan yang memerlukan kualifikasi pendidikan tinggi seperti:
    • Dokter Spesialis
    • Dokter Gigi Spesialis
    • Dokter Pendidik Klinis
    • Dosen
    • Peneliti
    • Perekayasa
    • dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), batas usia maksimal adalah 40 tahun.

Ketentuan ini mengikuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.

Baca juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Ini Besaran Gaji 2025 

CPNS 2025 syaratnya apa saja

Persyaratan umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memenuhi batas usia sesuai ketentuan jabatan.
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah.

Persyaratan khusus:

Tiap instansi pemerintah biasanya memiliki persyaratan khusus tambahan yang wajib dipahami dan dipenuhi oleh pelamar.

Oleh karena itu, pelamar diharapkan membaca dengan teliti syarat pendaftaran CPNS 2025 pada instansi yang diminati.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Pengertian, Mekanisme, dan Jadwal Lengkap

Dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran CPNS 2025

Untuk proses pendaftaran CPNS 2025, dokumen berikut biasanya diperlukan dan harus diunggah dalam ukuran serta format yang telah ditentukan oleh SSCASN:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 KB, format JPEG/JPG.
  • Scan Swafoto, ukuran maksimal 200 KB, format JPEG/JPG.
  • Scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan, maksimal 200 KB, format JPEG/JPG.
  • Scan Ijazah dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi yang diperlukan, maksimal 800 KB, format PDF.
  • Scan Transkrip Nilai, maksimal 500 KB, format PDF.
  • Scan Surat Penugasan Guru bagi Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2), maksimal 500 KB, format PDF.

Penting: Ukuran dan jenis file harus sesuai ketentuan karena jika melebihi batas, dokumen yang diunggah akan otomatis ditolak oleh sistem.

Baca juga: Seleksi CPNS 2025 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Sistem Barunya dari BKN

Informasi penting lainnya tentang CPNS 2025

  • Pelamar yang pernah mengundurkan diri saat menjalani masa percobaan CPNS akan dikenakan sanksi dan tidak dapat mengikuti seleksi CPNS pada periode selanjutnya.
  • Surat keterangan kependudukan bisa digunakan sebagai pengganti KTP saat pendaftaran.
  • Proses seleksi CPNS dan PPPK dijalankan secara terpisah, sehingga penyelesaian PPPK 2024 menjadi salah satu alasan utama keterlambatan pembukaan CPNS 2025.

Meskipun saat ini pemerintah belum menentukan jadwal pendaftaran CPNS 2025, sangat penting untuk mulai mempersiapkan diri dengan memahami syarat pendaftaran CPNS 2025, menyiapkan dokumen yang diperlukan, dan mengetahui batas usia CPNS 2025 agar tidak ketinggalan kesempatan saat pendaftaran resmi dibuka.

Selalu pantau informasi resmi di portal SSCASN dan media pemerintah untuk update terbaru terkait CPNS 2025 kapan dibuka.

(Sumber: Kompas.com/Elsa Catrian, Erlangga Djumena)

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.