ACEH UTARA, KOMPAS.com – Yusra, operator SD Negeri 2 Lapang, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, kini bisa bernafas lega. Dia satu dari 8.154 honorer yang dinyatakan lolos sebagai Pegawai Perjanjian Kerja ( PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Sejak 2006, dia berbakti, dengan status pegawai bakti data pokok pendidikan di sekolah pesisir kabupaten itu. praktis, 19 tahun dia mengabdi dengan sebutan “lillahi taala”. Tak gaji yang jelas, tak mengenal istilah tanggal muda laiknya pegawai negeri sipil (PNS).
“Hanya berharap dari Allah SWT. Tidak bicara cukup untuk belanja rumah. Terpenting, ini pengabdian tulus untuk pendidikan,” kata Yusra, Selasa (16/9/2025).
Kini, dia sedang mengisi daftar riwayat hidup, sebagai syarat untuk menerima nomor induk pegawai (NIP). Meski berstatus PPPK Paruh Waktu, Yusra sangat bersyukur.
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Lulusan SMA, D3, dan S1 Dapat Berapa?
Dokumen yang harus diisi berupa surat kesehatan dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Aceh Utara.
“Kami bersyukur sudah diberikan ruang oleh Bupati Aceh Utara Ayahwa ( Ismail A Jalil). Masih banyak daerah yang tidak mengakomodir status paruh waktu di Indonesia,” terangnya.
Ribuan orang kini memenuhi Polres Aceh Utara dan RSUCM Aceh Utara untuk melengkapi administrasi. Polres bahkan membuka layanan hingga malam hari.
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil bahkan membuat video khusus untuk mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu melengkapi dokumen itu.
Dalam video berdurasi 1,17 menit yang diposting di akun media sosial pribadinya @ismailajalil, Bupati mengingatkan batas akhir pengisian dokumen 22 September 2025.
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, menyebutkan 2.329 honorer di kabupaten itu masih diperjuangkan agar bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Mereka mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) namun tidak lulus.
Sebaliknya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) memberikan tenggat penyelesaian honorer di Indonesia hingga 2025. Artinya, jika tidak ada regulasi khusus untuk 2.329 honorer ini, dipastikan mereka tidak bekerja lagi tahun depan.
Baca juga: Bupati Ayahwa Usul 2.323 Honorer Tak Lolos CPNS Jadi PPPK Paruh Waktu
Karena itu, Ayahwa mengirimkan surat usulan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Surat itu tertanggal 12 September 2025 dengan nomor 800/1225/2025.
“Kita minta agar Bu Menpan membuka regulasi baru, agar bisa mengangkat mereka menjadi PPPK Paruh Waktu. Kalau tidak ada regulasi baru, kita tidak berbuat apa-apa,” sebutnya.
Politisi Partai Aceh itu berharap Menpan RB segera merespon keluhan dari seluruh honorer di Kabupaten Aceh Utara.
“Semoga perjuangan kita berhasil dan Menpan mengabulkan,” pungkasnya.