ASN Digital “Sena” Tuai Kritik, DPD Sebut Karya CPNS

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:05 WIB
Ilustrasi media sosial (Shutterstock/13_Phunkod) Ilustrasi media sosial

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI menyebut, virtual YouTuber (VTuber) bernama Sena yang menjadi sorotan merupakan karya calon pegawai negeri sipil (CPNS).

VTuber itu tengah disorot karena menggunakan anime dengan karakter perempuan yang menyatakan diri bertugas di Setjen DPD dalam menjelaskan informasi publik.

Kepala Biro Protokol, Humas, dan Media (Karo PHM) Setjen DPD RI Mahyu Darma mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, peserta CPNS mengikuti Latihan Dasar (Latasar).

“CPNS ini kan kita memang pada saat penerimaan CPNS kan kita minta yang beberapa yang mampu membuat, menjadi konten kreator, gitu loh,” kata Mahyu, saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Akhir Perlawanan Sandra Dewi atas Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Menurut Mahyu, seharusnya hasil latihan CPNS itu disampaikan terlebih dahulu kepada Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Kepala Bagian (Kabag) terkait.

Konten yang dibuat seharusnya tidak langsung diunggah di akun Instagram DPD, melainkan di media sosial pribadi.

Oleh karena itu, kata Mahyu, penggunaan itu di luar dari kerja DPD.

“Di luar dari institusi. Kalau institusi kan beda. Kan kita enggak mungkin institusi itu kok masih pakai kartun,” ujar Mahyu.

Baca juga: KPK Panggil 4 Biro Travel Jadi Saksi Terkait Kasus Kuota Haji

Meski demikian, pihak Biro PHM DPD RI tidak memarahi peserta CPNS tersebut.

Pihaknya memandang tindakan itu sebagai karya kreativitas.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.